Mohon tunggu...
Parlin Pakpahan
Parlin Pakpahan Mohon Tunggu... Lainnya - Saya seorang pensiunan pemerintah yang masih aktif membaca dan menulis.

Keluarga saya tidak besar. Saya dan isteri dengan 4 orang anak yi 3 perempuan dan 1 lelaki. Kami terpencar di 2 kota yi Malang, Jawa timur dan Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Music Pilihan

Polemik Royalti Musik Ahmad Dhani Vs Once Mekel dan Implikasinya terhadap Dunia Kreatif

26 April 2023   16:29 Diperbarui: 26 April 2023   16:42 2519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Achmad Dhani dan Once Mekel. Foto :  Nuvola Gloria, viva.co.id

Polemik Royalty Musik Achmad Dhani Vs Once Mekel dan Implikasinya Terhadap Dunia Kreatif

Percabangan seni itu banyak. Kita hanya tahu sedikit saja seperti seni musik, seni rupa (lukis, patung, instalasi dll), dan seni sastera khususnya puisi dan buku-buku novel dan roman. Selebihnya apabila diringkas dalam format modern adalah bidang seni rupa dan desain.

Di masa now segala sesuatu bisa jadi komoditas sejauh dihasilkan secara kreatif, terlebih dunia industri modern sekarang sudah ber-IT semakin canggih. Pendeknya, seni rupa, seni murni dan desain masa kini adalah dunia kreatif yang menjanjikan cuan berlimpah.

Para pembuat konten kreatif bisa waw hidupnya sejauh profesional dan pandai memanage hak ciptanya, misalnya perancang busana seperti Anne Avantie, Merdi Sihombing dll, pencipta lagu seperti Achmad Dhani, Chrisye dll, pencipta desain untuk sepatu Nike dan Adidas, pencipta desain komunikasi audio visual untuk berbagai advertensi modern sekarang nggak food and beverages, nggak perhotelan, nggak produk kreatif sebangsa arang dari tempurung kelapa dll. Sebaliknya, apabila para kreator ini tak terprotect, mereka bisa ngusruk ke comberan sejauh masa bodoh dan tak mau tahu dengan legal approach untuk melindungi karya ciptanya.

Gegeran Once Vs Achmad Dhani di jagat musik Indonesia bukanlah hal yang aneh. Mengapa? Masalah cuan dari karya cipta itu sendiri tentunya, apalagi kalau karya cipta itu ngehits, dan selalu saja enak di kuping sampai kapanpun. Yang disoal disini adalah royalti atau cuan atau imbalan yang harus mengalir tidak hanya kepada vokalis saja, tapi juga kepada penciptanya, termasuk kepada lembaga yang mengelolanya.


Once dan Dhani berselisih setidaknya sejak Pebruari lalu, ketika Dewa 19 menggelar konser tunggal di JIS, Jakarta. Dari urusan internal keduanya, isu ini jadi melebar secara nasional sampai-sampai dimediasi oleh Kemenkumham.

Polemik ini sangatlah bagus baik untuk membuka cakrawala komunitas seni itu sendiri maupun untuk publik luas. Meski ribut dan heboh dalam pemberitaan, Dhani dan Once akan tetap berkawan. Bagaimanapun, yang disoal hanyalah masalah bisnis tak kurang tak lebih.

Pada Selasa 18 April ybl, barisan musisi atau pencipta lagu yang tergabung dalam Wahana Musik Indonesia (WAMI) menyambangi Kemenkumham untuk berdiskusi dan meminta solusi atas kisruh soal royalti musik. Deretan musisi yang hadir saat itu al Ahmad Dhani, Piyu, Rika Roeslan, Badai, Dedi Chasmala, Posan Tobing, Pika Iskandar, Dee Lestari, Anji dan Once.

Sementara ini mereka mendapatkan solusi berupa Focus Group Discussion (FGD) khusus membahas royalti musik.

Masih banyak hal yang perlu diluruskan dalam pelaksanaan UU Hak Cipta No 28/2018, seperti tata laksana pemungutan royalty. Dalam forum FGD, saya pikir perlu diundang para stakeholder dan tentunya para pencipta lagu dan aneka kreator lainnya dalam format seni rupa dan desain. Dalam forum ini dapat dibahas pasal-pasal hukum yang masih terasa abu-abu pelaksanaannya dalam ekonomi kreatif sekarang.

Pasal 9 adalah ketentuan utama dalam UU tsb, dimana para vokalis sebelum menyanyikan lagu tertentu di panggung harus meminta izin dulu kepada si pencipta lagu. Diharapkan FGD nanti dapat menemukan solusi bagaimana caranya supaya semua peristiwa pertunjukan musik, termasuk aneka produk kreatif yang dijajakan di pasar, dapat berjalan tanpa ada friksi karena masalah royalty atau imbalan.

Penegasan-penegasan hukum perlu dilakukan dalam forum ini demi kesejahteraan para pencipta lagu dan kreator lainnya demi dan untuk anak cucu mereka di kemudian hari.

Di era industri modern sekarang, perlindungan untuk karya cipta ini sangatlah strategis. Polemik Once Vs Dhani, tidak cukup hanya untuk komunitas seni musik saja, tapi juga kita harus adil melihat bagaimana dengan Parfi, bagaimana kedudukan sutradara seperti alm Teguh Karya dan Asrul Sani disini, juga bagaimana royalty kepada penulis novel yang mendasari film tsb, bagaimana royalty kepada pemain-pemain utama dan para figuran.

Di dunia busana kita sudah melihat betapa Presiden Lanvin pernah berkunjung ke Indonesia di masa Orba hanya gegara merk Lanvin begitu mudahnya dibajak disini, sampai di pasar Tanah Abang bisa kita dapatkan merk Lanvin dengan harga murah-meriah. Sangatlah wajar presiden Lanvin datang jauh-jauh dari Paris untuk mempersoalkan hak ciptanya.

Bahkan hak cipta para kolumnis, kaliber apapun mereka, yang penting tulisan mereka dipublished di media tertentu, di blog tertentu, dijadikan referensi untuk tulisan tertentu dst.

Kembali ke dunia musik, kita sudah lama tahu adanya eksploitasi lagu-lagu jadul dari komponis legendaris seperti Nahum Situmorang, dimana kl 120 lagu ciptaannya kini ada dimana-mana, ntah itu di panggung dalam sebuah pentas musik, di ruang-ruang karaoke dll tanpa ada kejelasan bagaimana royaltynya kepada si pencipta yang sudah lama tiada itu. Logisnya royalty dimaksud tentu diberikan kepada saudara-saudara dekatnya, sebab ybs tidak pernah berumahtangga, apalagi punya anak. Begitu juga dengan Mochtar Embut, Jack Lesmana, Rinto Harahap, Ireng Maulana, Koes Plus, Indra Lesmana dll. Royalty musik tsb harus jelas semuanya.

Musisi nasional di usia senjanya tak sedikit yang mengalami kesulitan ekonomi, meski di masa jayanya musisi tsb melahirkan banyak karya yang ngehits dan banyak mencetak cuan.

Kita lihat Band Rock Jamrud asal Bandung misalnya, betapa susahnya hidup mereka sekarang. Begitu juga Deddy Dores yang banyak menciptakan lagu-lagu hits, bahkan Deddy terkenal sebagai talent scout yang berhasil mengangkat nama Nike Ardila menjadi penyanyi slow rock papan atas ketika itu. Lihat pula Edi Gombloh si pencipta lagu fenomenal Merah-Putih, lihat musisi folk seperti Ully Sigar Rusadi, Leo Christie, Iwan Fals dll.

Polemik antara Ahmad Dhani dan Once terkait pelarangan lagu Dewa 19 dibawakan Once dan dibawakan siapapun tidak hanya sekadar masalah etik. Meski katakanlah tak ada aturan yang dilanggar, sebagaimana bunyi pasal 23 Ayat 5 UU No 28/2018 yang mengatakan, seorang performer atau penampil tak perlu meminta izin pencipta jika sudah membayar imbalan royalti kepada pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Sepanjang EO membayar royalti kepada LMK, maka tidak ada permasalahan hukum. Selanjutnya, tinggal bagaimana LMK memberikan royalti itu kepada pencipta lagu sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Bergantung perjanjian LMK sama artisnya. Berapa persen cuan yang ditarik oleh LMK itu. Berapa persen kepada pelaku acara, sementara untuk pencipta ada perjanjian sendiri dengan LMK. Pada point terakhir ini boleh jadi itulah yang membuat Achmad Dhani menjadi berang kepada Once. Padahal menurut pengakuan Once, ia telah melakukan protap itu. Maka yang perlu ditelisik lebih jauh disini tentu keberfungsian LMK dan EO itu sendiri.

Karenanya, LMK dan EO adalah pusat perhatian berikutnya setelah FGD berjalan dengan baik. Mengapa? Kalau keduanya berfungsi optimal, mengapa harus ada lagi ricuh-ricuh tak penting seperti polemik Once Vs Dhani sekarang.

Analog dengan masalah ini adalah Parpol kita sekarang. Rasanya tak ada lagi parpol yang mengeluh dari mana sumber keuangan mereka untuk bergerak. Selain dari para penyantun dan iuran anggota, parpol juga mewajibkan para calegnya untuk berkontribusi sewajarnya. Kalau tak wajar, malah jadi boomerang sebagaimana La Nyala dulu yang memberontak terhadap Gerindra karena diberondong kontribusi yang tak masuk akal. Sekarang yang mencuat tentang ketidakwajaran itu adalah Partai Demokrat terhadap para calegnya, sampai ada PD tandingan segala.

LMK tentu akan lebih baik dari Parpol apabila dapat difungsikan secara optimal, mulai dari iuran anggota dan sekarang dari masukan FGD bagaimana tata laksana pembayaran royalty musik itu kepada para musisi. Sedangkan EO tentu harus dengan sendirinya dapat berkordinasi sebaik-baiknya dengan LMK dan artis yang dimanagenya.

Oleh karena itu, sudah saatnya percabangan seni rupa dan desain yang semakin meluas itu mempunyai media khusus sebagai wadah komunikasi pencerah bagi komunitas seni rupa dan desain. Khusus dunia musik, sejauh ini kita tidak lagi melihat adanya media seperti media Aktual tempo doeloe yang berisi tulisan tentang musisi berbagai aliran pada zamannya. Okelah, kalau media umum seperti itu tak bakalan dilahirkan kembali karena satu dan lain hal, mengapa tidak kalau media sesuai bidang kreatif saja yang hadir dalam format digital, seperti katakanlah media musik Indonesia, media lukisan Indonesia, media puisi Indonesia, media Novel Indonesia, media pematung Indonesia, media desain produk Indonesia, media komunikasi audio visual Indonesia dst dst.

Dan di atas segalanya polemik Once Vs Dhani yang akan diakselerasi penyelesaiannya melalui forum FGD diharapkan dapat melahirkan terobosan bahwa dunia kreatif itu tidak hanya seni musik saja, tetapi adalah dunia kreatif seni rupa dan desain yang luas percabangannya yang menghidupi ekonomi kreatif Indonesia sekarang. Semua pemain disitu wajib diprotect oleh pemerintah melalui UU Hak Cipta No. 28/2018.

Joyogrand, Malang, Wed', Apr' 26, 2023.

Once Mekel dalam sebuah pose dengan grup Dewa 19. Foto : headtopics.com
Once Mekel dalam sebuah pose dengan grup Dewa 19. Foto : headtopics.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Music Selengkapnya
Lihat Music Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun