Mohon tunggu...
Pardomuan Gultom
Pardomuan Gultom Mohon Tunggu... Dosen - Dosen STIH Graha Kirana

Lecturer

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

RUU PKS, Kewajiban Negara dan Perlindungan dari Kekerasan Seksual

7 April 2021   00:05 Diperbarui: 7 April 2021   00:22 484
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) pernah menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI di tahun 2017 dan belum mendapat pengesahan di tahun tersebut. 

Pada tahun 2020 yang lalu, DPR mencabut RUU PKS dari daftar Prolegnas prioritas 2020. RUU ini kini kembali masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2021 bersama dengan 32 RUU lainnya sebagai hasil kesepakatan Rapat Kerja antara Menkumham, Badan Legislasi (Baleg) DPR, dan DPD pada medio Januari 2021 yang lalu. Belakangan, satu dari 33 RUU tersebut, yakni RUU Pemilu, ditarik dari daftar Prolegnas prioritas 2021.

Data Komnas Perempuan

Komnas Perempuan sebagai lembaga yang fokus terhadap perlindungan hak-hak perempuan, mencatat setiap 2 (dua) jam, terdapat 3 perempuan di Indonesia yang mengalami kekerasan (Tempo edisi 24/11/2018). 

Di tahun 2012, lembaga ini juga telah mempublikasikan bahwa dalam kurun waktu 10 tahun (dari 2001 hingga 2011) terdapat 35 perempuan dalam setiap hari menjadi korban kekerasan seksual. 

Dan di tahun 2014, Komnas Perempuan telah menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual dengan frekuensi kekerasan yang terus meningkat, yakni di tahun 2014 terdapat 4.475 kasus yang menimpa perempuan dan anak perempuan. Tindakan kekerasan ini juga meningkat di tahun 2015 dengan jumlah 6.499 kasus, dan di tahun 2016 menjadi 5.785 kasus.

Indonesia sebagai salah satu penandatangan Konvensi ICEDAW (International Convention on Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women) PBB pada Juni 2007, mendapat rekomendasi untuk membuat peraturan perundang-undangan yang menghapus kekerasan berbasis gender. 

Dengan kondisi tindakan kekerasan seksual yang terus meningkat, membuat Indonesia (sebagai salah satu dari 185 negara yang turut menandatangani Konvensi CEDAW) wajib melaksanakan rekomendasi tersebut. 

RUU PKS sebagai Hukum Pidana Khusus 

Pada RUU PKS sebelumnya, yang diusulkan oleh Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih terdapat kelemahan, yakni belum mengangkat tentang perlindungan bagi korban dan tidak mengatur secara komprehensif bentuk-bentuk kekerasan seksual. Dalam usulan tersebut belum sesuai prinsip CEDAW dan belum jelas bentuk kewajiban negara untuk memberikan perlindungan. 

Pihak pemerintah melalui Kementerian PPA masih menggunakan konsep lama, yakni pencabulan dan perkosaan yang tidak jauh berbeda dengan konsep pencabulan dan perkosaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Harus dibuktikan dengan adanya sperma, masuknya penetrasi penis ke kemaluan perempuan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun