Mohon tunggu...
Arief priatna suwendi
Arief priatna suwendi Mohon Tunggu... Freelancer - Relawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Setiap orang mempunyai kelemahan demikianlah hukum Allah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Polri HUT ke-74 Tahun, Idham Aziz Tetap Kapolri!

28 Juni 2020   21:22 Diperbarui: 29 Juni 2020   00:21 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tanggal 19 Juni 1961, DPR-GR mengesahkan UU Pokok kepolisian No. 13/1961. Dalam UU ini dinyatakan bahwa kedudukan Polri sebagai salah satu unsur ABRI yang sama sederajat dengan TNI AD, AL, dan AU.

Dok.SorotGrup
Dok.SorotGrup
Sejak 5 Oktober 1998,  pemisahan Polri dan ABRI  direalisasikan oleh Presiden B.J Habibie melalui instruksi Presiden No.2 tahun 1999 yang menyatakan bahwa Polri dipisahkan dari ABRI.

Upacara pemisahan Polri dari ABRI dilakukan pada tanggal 1 april 1999 di lapangan upacara Mabes ABRI di Cilangkap, Jakarta Timur. Upacara pemisahan tersebut ditandai dengan penyerahan Panji Tribata Polri dari Kepala Staf Umum ABRI Letjen TNI Sugiono kepada Sekjen Dephankam Letjen TNI Fachrul Razi kemudian diberikan kepada Kapolri Jenderal Pol (Purn.) Roesmanhadi.

Maka sejak tanggal 1 April 1999, Polri ditempatkan di bawah Dephankam. Setahun kemudian, keluarlah TAP MPR No. VI/2000 serta Ketetapan MPR nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan peran POLRI, kemandirian Polri berada di bawah Presiden secara langsung dan segera melakukan reformasi birokrasi menuju Polisi yang mandiri, bermanfaat dan professional.

Dok.CNN/SalahSatuPR-Polri
Dok.CNN/SalahSatuPR-Polri
..Pemisahan ini pun dikuatkan melalui amendemen Undang-Undang Dasar 1945 ke-2 yang dimana Polri bertanggungjawab dalam keamanan dan ketertiban sedangkan TNI bertanggungjawab dalam bidang pertahanan.

Pada tanggal 8 Januari 2002, diundangkanlah UU Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Republik Indonesia oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

Dok.Kompas
Dok.Kompas
POLRI 2016 - 2021

Saat Kapolri ke-23 dijabat Jenderal. Pol. Tito  Karnavian, tgl.13 September 2016 lalu peringkat Polri demikian memprihatinkan, Karena masuk peringkat  '3 (Tiga) Institusi Pemerintah Dengan Kepercayaan Publik Rendah' bersama Parpol Dan DPRRI.

Tito pun memperkenalkan Program PROMOTER -  PROfesional, MOdern & TERpercaya. Satu program dalam meningkatkan kembali 'Kepercayaan Publik'.

Dok.istimewa
Dok.istimewa
Tahun 2019 Presiden Jokowi pun mengapresiasi atas pencapaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Polri dari BPK - Badan Pemeriksa Keuangan dan keberhasilan Tito dalam membangun   kembali  sinergitas TNI - Polri yang semakin baik.

Apapun Tito telah berhasil  dalam program PROMOTER yang memiliki tiga titik fokus, yaitu : Peningkatan kinerja, Perbaikan kultur, dan Manajemen media.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun