Mohon tunggu...
Arief priatna suwendi
Arief priatna suwendi Mohon Tunggu... Freelancer - Relawan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Setiap orang mempunyai kelemahan demikianlah hukum Allah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

[Arief P.Suwendi] Denny D Kustia-Ketum YKIM tentang Hari Sampah 2020

21 Februari 2020   19:27 Diperbarui: 21 Februari 2020   19:23 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Break Rapat HPSN 2020 ala YKIM--dokpri

Denny D.Kustia, Ketum YKIM. 

"HARI SAMPAH 2020 DIANTARA FATWA MUI 2014"

"Sudah banyak bukti bahwa sampah pun adalah 'penyumbang bencana, Sedangkan dalam Al Quran, hadis Nabi Muhammad SAW dan kitab suci lainnya pun dianjurkan agar Ummat menjaga kebersihan, termasuk didalamnya ada juga yang menganjurkan bagaimana Kita memaksimalkan sesuatu yang tidak berguna menjadi sebaliknya.

Menjadikan sampah sebagai SAHABAT MANUSIA. Menjadikan sampah sebagai bagian dari Pemberdayaan Ekonomi khususnya di masyarakat desa.  

 "Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?"

Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui." (QS. Al-Baqarah [2]: 30)

Atas dasar Itu pula maka Majelis Ulama Indonesia di tahun 2014 lalu merasa perlu mengeluarkan Fatwa No. 47 Tahun 2014, Tentang 'Pengelolaan Sampah Untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan, dimana tertulis sbb;

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah menimbang : (a).Manusia diciptakan oleh Allah SWT sebagai khalifah di bumi (khalifah fi al-ardl) untuk mengemban amanah dan bertanggung jawab memakmurkan bumi, (b).Permasalahan sampah telah menjadi permasalahan nasional yang berdampak buruk bagi kehidupan sosial, ekonomi, kesehatan, dan lingkungan, (c).bahwa  telah terjadi peningkatan pencemaran lingkungan hidup yang memprihatinkan, karena rendahnya kesadaran masyarakat dan kalangan industri dalam pengelolaan sampah, (d).bahwa adanya permintaan fatwa dari Kementerian Lingkungan Hidup kepada MUI tentang Pengelolaan Sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan;

Dan, bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, c, dan d Komisi Fatwa MUI 'MEMANDANG PERLU'  menetapkan fatwa tentang pengelolaan sampah guna mencegah kerusakan lingkungan.

"Untuk lengkapnya atas fatwa MUI tersebut bisa di googling ya mas, namun semua semakin jelas bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang kebersihan lingkungan itu atas berbagai pertimbangan", demikian Denny D. Kustia - Ketum Yayasan Kerja Indonesia Maju (YKIM) saat diminta pandangannya menyangkut Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tgl.21/2/2020 melalui seluler.

dok YKIM
dok YKIM
Team Desa Bersih YKIM 2020-2024--dokpri
Team Desa Bersih YKIM 2020-2024--dokpri
Break Rapat HPSN 2020 ala YKIM--dokpri
Break Rapat HPSN 2020 ala YKIM--dokpri
dokpri
dokpri
Ditambahkannya, "Hari Sampah dicanangkan pasca bencana sampah di TPA Leuwigajah , Cimahi, Jawa Barat tgl.21 Februari 2005 lalu, yang mengakibatkan korban tewas lebih dari 100 orang. Berarti Hari ini tepat ke-14 tahun ya. Namun sepertinya masih banyak yang tidak perduli atas Itu.Kepala daerah pun banyak sudah yang mengeluarkan Perda agar tidak membuang sampah sembarangan, termasuk yang mengharamkan buang sampah sembarangan,kurang apa lagi?!", tambah Denny 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun