Mohon tunggu...
Eddy Soejanto
Eddy Soejanto Mohon Tunggu... lainnya -

suka mengupaskan, suka menyajikan, dan suka mempersilahkan Anda menikmatinya

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Boro-boro Taat Undang-undang

21 Mei 2011   07:32 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:24 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Salah satu penjelasan UU 20/2003 Sisdiknas berbunyi:”Pembaharuan sistem pendidikan juga meliputi penghapusan diskriminasi antara pendidikan yang dikelola pemerintah dan pendidikan yang dikelola masyarakat, serta pembedaan antara pendidikan agama dan pendidikan umum”.

Saat ini sudah 2011, mana buktinya? Tak ada kan? Tanggapanpositif tentu boleh berpihak kepada pemenuhan hak dan kewajiban yayasan, yang seyogianya dikaji sedalam-dalamnya dari UU 20/2003 Sisdiknas dan UU 14/2005 Guru dan Dosen.

Boro-boro taat undang-undang, malah minimal dapat ditemukan tiga pelanggaran atas kewajiban yang diamanatkan oleh kedua UU itu saja, belum yang lain.

Pertama, pada Pasal 24 dalam UU 14/2005 Guru dan Dosen, dinyatakan bahwa penyelenggara pendidikan oleh masyarakat wajib memenuhi kebutuhan guru tetap, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensinya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan pada jalur pendidikan formal PAUD, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Kewajiban pertama ini dilanggar, dengan alasan klasik, karena keuangan yayasan belum memungkinkan guna membayar gaji dan tunjangan bagi penambahan tenaga pendidik dengan status guru tetap.

Kedua, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru (Pasal 34 dalam UU 14/2005 Guru dan Dosen), juga yang sejenis ada dalam Pasal 44 ayat (2) UU 20/2003 Sisdiknas.

Bagi yayasan yang sudah menjadi besar dan banyak mendirikan sekolah favorit pun kewajiban ini belum banyak diwujudkan. Guru tetap yang sudah puluhan tahun mengabdi dan berupaya mengejar kualifikasi akademik setingkat S2, atau S3 dalam upaya melejitkan kompetensinya, oleh pihak yayasan sering dianggap di luar batas tanggungjawabnya, kecuali yang RSBI karena diwajibkan, sehingga mereka melenggang bebas dari kewajiban mendanai atau menyantuninya.

Ketiga, Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas (Pasal 39 ayat 1 dalam UU 14/2005 Guru dan Dosen), meliputiperlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (Pasal 39 ayat 2 dalam UU 14/2005 Guru dan Dosen).

Biasanya yang dilakukan oleh yayasan baru sebatas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Itupun hanya berupa asuransi kecelakaan berjangka-waktu setahun. Yangsebenarnya cuma bonus dari perusahaan asuransi berkat usaha pihak sekolah mengasuransikan seluruh siswanya. Tapi, perlindungan profesi malah terabaikan. Tidak adanya perlindungan terhadap ancaman PHK, menyebabkan banyak guru tidak tetap ditendang ke luar sekolah. Belum lagi kasus-kasus pemberian imbalan yang tidak wajar, korupsi dll, namun takut diungkapkan oleh yang bersangkutan.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun