Mohon tunggu...
pangeran toba hasibuan
pangeran toba hasibuan Mohon Tunggu... Lainnya - jadilah seperti akar meski tidak terlihat, tetap tulus menguatkan batang dan menghidupi daun, bunga atau buah termasuk dirinya sendiri

Bukan apa yang kita dapatkan, tapi menjadi siapakah kita, apa yang kita kontribusikan, itulah yang memberi arti bagi kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Haluan Negara

13 November 2022   20:03 Diperbarui: 13 November 2022   20:04 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jika diibaratkan negara adalah sebuah kapal besar yang sedang mengarungi samudera luas dengan membawa banyak penumpang maka keahlian mengendalikan, kelengkapan dan kemampuan menggunakan alat navigasi sangat menentukan tercapainya arah dan tujuan kapal agar tidak karam dalam menghadapi ombak maupun gelombang sehingga kapal tiba dengan selamat di tujuan.

Selain itu nakhoda juga harus memastikan bahwa seluruh awak kapal memiliki pandangan yang sama agar kapal tetap pada haluan sehingga penumpang merasa aman dan nyaman selama pelayaran.

Pemerintahan saat ini adalah  kepemimpinan ketujuh sejak Indonesia merdeka, banyak kemajuan pembangunan yang diwujudkan. Meski belum sempurna tetapi pemerintahan Joko Widodo  telah meletakkan banyak dasar-dasar pembangunan pada jalurnya (on the track). Bahkan Presiden Joko Widodo sudah memprakarsai  visi Indonesia 2045. Indonesia diproyeksikan menjadi negara maju dan masuk sebagai kekuatan ekonomi lima besar dunia dengan kualitas unggul, menguasai pengetahuan dan teknologi.

Visi tersebut selain memiliki semangat optimisme dan realistis juga selaras dengan tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.

 Akan tetapi mengingat pemerintahan sekarang akan berakhir pada 2024, apakah visi tersebut tetap digunakan selanjutnya? Rasanya belum ada jaminan karena pengalaman selama ini setiap Presiden terpilih memiliki visi dan misi sendiri dalam menjalankan pemerintahan.

Seperti  diketahui, pada masa Orde Baru kita memiliki GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) yang merupakan haluan atau arah sekaligus rambu-rambu dalam penyelenggaraan negara untuk lima tahunan yang ditetapkan MPR. Namun seiring dengan amandemen UUD 1945 maka GBHN tidak berlaku lagi karena sudah tidak relevan dengan sistem tata negara saat ini. Lantas, selanjutnya bagaimana apa yang menjadi haluan pemerintahan?

Mungkin publik tidak banyak yang mengetahui bahwa setelah reformasi istilah GBHN berubah menjadi RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional). Hampir mirip dengan GBHN, perbedaannya RPJMN merupakan visi dan misi Presiden terpilih dengan mengacu pada RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional) yang berlaku 20 tahun (sesuai UU no. 17 tahun 2007, RPJPN yang berlaku saat ini adalah untuk periode 2005-2025)

Memasuki tahun politik sekarang ini pembicaraan mengenai Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) kembali mengemuka setelah beberapa tahun yang lalu pembahasan PPHN sempat menjadi topik utama (trending topic) namun tidak ada kelanjutan karena masih menjadi perdebatan di legislatif apakah PPHN ditetapkan harus lewat amandemen konstitusi, UU, Tap MPR atau cukup lewat konvensi ketatanegaraan.

Publik tidak mengerti mengapa penetapan PPHN tidak kunjung tuntas. Negara harus punya haluan sebagai penjabaran tujuan negara maupun visi Indonesia 2045. Benar, kita terus membangun tetapi jangan sampai energi yang dikeluarkan untuk membangun tidak mengarah pada kemajuan, akhirnya pembangunan hanya jalan di tempat.

Dengan adanya haluan negara maka pembangunan tetap berkelanjutan secara sinergis mulai dari kementerian sampai pemerintahan daerah, siapapun nakhodanya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun