Mohon tunggu...
PakeFan
PakeFan Mohon Tunggu... -

Pas nulis pakefan* biar adem, membacanya juga pakefan* biar adem....jadi semuanya bisa tetep kalem. (tanda *, baca: pake fan, dalam bahasa inggris, setau saya "fan" artinya kipas angin)

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Emang PNBP "Tukang Palak"?

3 November 2017   21:37 Diperbarui: 3 November 2017   21:53 1255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Penerimaan Negara Bukan Pajak atau yang lebih mudah dilafalkan dengan 'PNBP' adalah fenomena luar biasa yang mungkin tidak biasa didengar beberapa orang. Maklum jika berbicara tentang penerimaan negara, kabar-kabar yang dibawakan sang burung lebih sering menyebut-nyebut perpajakan. Tapi memang tidak sepenuhnya salah sang burung sih, karena PNBP ini bukan melulu soal berapa uang yang didapat oleh negara seperti layaknya di Perpajakan. 

Sektor perpajakan secara khittah memang ditugaskan untuk mendapatkan penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai segala kebutuhan primer bangsa ini yang notabene jumlahnya sangat besar. Beda dengan Pajak, meskipun PNBP "judulnya" Penerimaan, sejatinya tujuan utama PNBP ini bukan untuk "mengeruk" uang untuk negara. Memang benar kalau ujung-ujungnya duit PNBP juga masuk ke kas negara, tetapi sekali lagi, percayalah, asbabun nuzul dan tujuan PNBP bukan semata-mata untuk pundi-pundi kas negara.

Baiklah coba kita bahas pelan-pelan. Pertama, kita fokus dulu ke asbabun nuzul PNBP itu sendiri. Salah satu latar belakang dari semuanya sebenarnya adalah kebutuhan masyarakat akan beberapa layanan yang menjadi tugas Pemerintah. Yang perlu digarisbawahi, kebutuhan masyarakat di sini bukanlah kebutuhan primeryang di atas sudah saya sebutkan telah dibiayai dari hasil usaha kawan-kawan di bidang perpajakan. 

Kenapa bisa saya bilang bukan kebutuhan primer? Karena tidak semua orang membutuhkan jasa pelayanan tersebut. Emang ada gitu? Ada dong, contoh mudahnya antara lain Paspor, visa, SIM, STNK, pendaftaran paten, dan layanan semacamnya. Harusnya tetep gratis dong? Bisa jadi tapi tidak juga. Kalau bicara ideal (banget) memang bisa jadi gratis, tapi kita tidak boleh menafikan fakta bahwa kemampuan keuangan negara terbatas karena sumbernya juga terbatas (mayoritas dari perpajakan tadi).


Mengingat kemampuan keuangan yang terbatas tersebut, tentu penggunaannya harus dialokasikan sesuai prioritas dan harus bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat Republik ini secara relatif adil. Menyikapi kenyataan yang demikian, untuk layanan-layanan yang saya katakan hanya dinikmati oleh orang-orang tertentu saja (dan waktu-waktu tertentu) tadi, Pemerintah mau tidak mau tidak bisa serta merta menggratiskan dan menyelenggarakan layanannya dengan uang perolehan pajak dari masyarakat.

 Emang mau, kita bayar pajak untuk membiayai penerbitan paspor artis yang akan jalan-jalan ke luar negeri, sedangkan kita hanya bisa jalan-jalan ke Taman Mini? (maaf bukan mendiskreditkan artis) Kalau saya sih ga mau. Dari situlah akhirnya PNBP lahir ke dunia yang fana ini. Jadi untuk mendapatkan jasa pelayanan akan kebutuhan tidak primertadi, masyarakat diminta membayar.

Tentu beda paling mencoloknya dengan pajak, dari pembayaran tersebut si pembayar seketika mendapatkan jasa dan produk layanan yang dibutuhkan. Sederhananya, yang dibayarkan itu sebagai "ongkos" untuk menghasilkan semisal paspor tadi. Selain itu juga untuk meningkatkan kualitas pemberian layanan dimaksud. Tidak mau kan paspor yang diterbitkan hanya berupa print-print anselembar kertas A4 karena kemampuan keuangan negara yang terbatas?

Belum lagi untuk PNPB seperti model pendaftaran paten. Misalnya, seorang peneliti berhasil menemukan suatu produk atau barang baru yang bermanfaat. Agar penemuan tersebut tidak diklaim oleh orang lain, si penemu tersebut harus mendaftarkan paten atas penemuannya. Pendaftarannya gratis? Bayar dong. Wah jahat sekali Pemerintah, orang hebat berhasil menemukan sesuatu yang baru malah dipalakin. 

Tunggu dulu, jadi orang jangan cepet nyinyir, nanti cepat tuwir. Oke kita lanjutkan dulu, setelah didaftarkan patennya maka ketika produk hasil temuannya itu berhasil dijual, si penemunya tadi otomatis akan dapat royalti dari tiap penjualannya. Jadi, dari membayar paten di awal tadi, bisa menghasilkan pendapatan bagi si penemu yang bisa jadi besarannya jauh lebih besar dari yang dibayarkan. Kalau sudah begini, emang mau sampeyan bayar pajak buat bayarin hak patennya, terus penemuannya laku dan si penemu dapat duit sementara sampeyan cuma bisa gigit jari, jari kaki lagi? engga kan?

Tapi tentu, Pemerintah bukan preman yang bisa "memalak" semaunya sendiri. Besaran tarif PNBP yang dikenakan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah yang penetapannya melalui proses bertahap dan berlapis yang tentunya juga melibatkan elemen masyarakat terkait.

Lagian filosofi palak-memalak kan sebenarnya beda jauh dengan filosofi PNBP. Sebagai ilustrasi, saat saya SMP, pulang sekolah lewat di jalur pedestrian depan sekolah menuju halte pemberhentian angkutan umum. Di tengah perjalanan, ada preman yang mencegat kami dan meminta kami menyerahkan sejumlah uang. Katanya ongkos lewat jalan situ, kalau tidak dikasih, bogem mentahnya sudah siap bersarang. Padahal kan sebenarnya itu jalan umum, siapa saja boleh lewat situ, gratis juga. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun