Banyak orang mulai mempercakapkan sistem penerimaan murid baru (SPMB) sebagai pengganti penerimaan peserta didik baru (PPDB). Yang, di dalamnya ada yang baru, yaitu Jalur Domisili sebagai pengganti Jalur Zonasi.
Jalur Domisili mempersyaratkan domisili murid dekat dengan lokasi sekolah. Maksudnya, calon murid yang berdomisili paling dekat dengan lokasi sekolah yang berpeluang diterima, tanpa mempertimbangkan wilayah.
Sehingga, calon murid yang (sekalipun) domisilinya berbeda kecamatan, bahkan kabupaten, dengan lokasi sekolah, asal domisili termaksud dekat dengan lokasi sekolah, tetap memiliki peluang diterima.
Karena, faktanya memang ada lokasi sekolah yang berada di batas antarkabupaten. Misalnya, sekolah berada di wilayah wewenang Kabupaten A, tetapi lokasinya dekat dengan batas Kabupaten B.
Maka, anak-anak yang berada di kabupaten B, yang domisilinya dekat dengan lokasi sekolah termaksud, mereka dapat mendaftarkan diri sebagai murid.
Ini yang berbeda dengan Jalur Zonasi. Karena, Jalur Zonasi tak memberi ruang bagi anak yang berada di luar zona. Sekalipun anak berdomisili dekat dengan lokasi sekolah, jika tak masuk dalam zona, mereka tak boleh mendaftarkan diri sebagai murid.
Ini artinya, anak-anak yang berdomisili di Kabupaten B, sekalipun dekat dengan lokasi sekolah yang menjadi wewenang Kabupaten A --karena keduanya berada di wilayah yang berbatasan--, mereka tak memiliki peluang mendaftarkan diri sebagai murid.
Hanya, memang, yang perlu diperhatikan adalah tentang domisili yang tak memperhitungkan kartu keluarga (KK). Ketika pernah diperbolehkan surat keterangan domisili (SKD) untuk syarat PPDB Jalur Zonasi, muncul sebuah persoalan.
Yaitu, sekolah mendapatkan banyak calon siswa hanya dengan menggunakan SKD yang dikeluarkan oleh pemerintah desa. Dan, memang demikian bahwa SKD ini dikeluarkan oleh pemerintah desa yang terhubung dengan rukun tetangga (RT).
Sebab, kedua lembaga ini yang mengetahui persis warga yang berdomisili di wilayahnya. Sementara itu, sekolah tak dapat berbuat apa-apa. Sebab, SKD sudah sangat kuat sebagai bukti untuk syarat anak termaksud dapat mendaftar sebagai siswa.