Mohon tunggu...
Cahyadi Takariawan
Cahyadi Takariawan Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis Buku, Konsultan Pernikahan dan Keluarga, Trainer

Penulis Buku Serial "Wonderful Family", Peraih Penghargaan "Kompasianer Favorit 2014"; Peraih Pin Emas Pegiat Ketahanan Keluarga 2019" dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Konsultan Keluarga di Jogja Family Center" (JFC). Instagram @cahyadi_takariawan. Fanspage : https://www.facebook.com/cahyadi.takariawan/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Pengantin Era Cyber, Perlukah Dipingit?

29 September 2016   16:50 Diperbarui: 29 September 2016   21:00 1828
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi| Bostonmagazine

Pada zaman dahulu kala, ada tradisi di sebagian masyarakat Indonesia yang diberlakukan terhadap calon mempelai sebelum menikah. Khususnya calon mempelai putri. Beberapa hari sebelum menikah, calon pengantin putri dipingit di dalam rumah. Ia tidak boleh keluar rumah, dan hanya boleh melakukan aktivitas di dalam rumah saja. Biasanya masa pingitan ini tiga sampai lima hari. Pada tradisi masyarakat Jawa, disertai pula dengan  sejumlah ritual, seperti mengenakan lulur dari rempah-rempah, bahkan dianjurkan pula untuk berpuasa. Tujuannya untuk merawat kebaikan diri dan kecantikan mempelai perempuan, serta doa keselamatan untuk calon pengantin.

Seluruh rangkaian “pingitan” tersebut digunakan dalam rangka untuk menjaga calon pengantin agar tidak terkena hal-hal yang mengancam atau membahayakan. Prinsipnya adalah penjagaan dari berbagai macam gangguan, sehingga calon mempelai bisa fokus mempersiapkan diri untuk menghadapi hari pernikahan yang sakral. Beberapa hari tertentu yang masuk masa pingitan tersebut, calon mempelai akan lebih fokus menyiapkan diri untuk menjadi seseorang yang baru setelah pernikahan nanti.

Misalnya dalam pergaulan, ia sudah tidak bebas lagi mengingat akan segera menikah. Jika sebelum dipingit ia gadis yang leluasa melakukan kegiatan apa saja dan dimana saja, maka setelah masuk masa pingitan ia hanya berada di dalam rumah saja. Tidak bisa berinteraksi secara luas dan bebas seperti sebelumnya. Pada masa itu belum ada teknologi apapun yang bisa membuat seseorang terhubung secara bebas untuk berkomunikasi dan berinteraksi.

Seiring perjalanan waktu dan perkembangan zaman, tradisi pingitan ini sudah tidak diberlakukan lagi. Apalagi di era cyber dimana komunikasi dan interaksi bisa terjadi dengan sangat mudah melalui fitur-fitur teknologi. Tradisi pingitan itu dianggap kuno, ketinggalan zaman, bahkan bisa masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia, serta tindakan kolot yang tidak demokratis. Manusia modern sedemikian mengagungkan kebebasan, sampai kehilangan hakikat penjagaan dan pengendalian diri.

Perlukah Pingitan Calon Pengantin di Era Cyber?

Berbagai ritual yang diterapkan pada prosesi pernikahan secara adat, seringkali dinilai secara hitam putih oleh berbagai kalangan. Pada pandangan agama, sering dikaitkan dengan nilai syirik dan takhayul, sehingga banyak ritual yang dianggap melanggar ajaran agama. Pada pandangan kaum modern, berbagai tradisi itu dianggap menyulitkan dan tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Sayangnya tidak disertai dengan pemaknaan dan pencarian makna yang lebih mendalam terhadap ritual tersebut.

Sebagai contoh ritual yang sudah hilang adalah pingitan untuk calon pengantin perempuan. Pada zaman cyber ini, pingitan adalah hal aneh yang dianggap bertentangan dengan nilai modernitas. Sebagian menganggap bertentangan dengan ajaran agama. Padahal ada esensi yang luhur jika menyelami maknanya. Pingitan pada dasarnya adalah penjagaan, juga pembekalan bagi  calon pengantin perempuan agar lebih bersiap menghadapi hari pernikahan dan kehidupan berumah tangga. Pada masa dipingit itu benar-benar hanya berada di dalam rumah untuk menyiapkan mental, spiritual, dan juga ketrampilan kerumahtanggaan.

Di era cyber ini, interaksi dan komunikasi menggunakan fitur-fitur teknologi sudah tidak bisa dibatasi. Semua orang bisa melakukan komunikasi 24 jam sehari semalam dengan pihak yang dikehendaki. Tidak ada dinding, tembok, atau penjara yang bisa menghalangi komunikasi tersebut. Hanya diperlukan smartphone, jaringan internet serta pulsa data atau wifie, maka semua jenis komunikasi bisa terjadi dengan sangat mudah. Dampaknya bisa negatif dan bisa pula positif. Tergantung masing-masing orang bagaimana menggunakan peralatan teknologi tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

Pada contoh yang negatif, calon pengantin yang sedang bersiap menghadapi hari H pernikahannya, bisa dibuat galau oleh banyaknya godaan melalui fitur komunikasi. Godaan itu bisa berasal dari mantan, baik mantan dari pihak perempuan yang ingin kembali, maupun mantan dari pihak lelaki yang tak rela diputus cinta. Para mantan yang sakit hati, atau mantan yang ingin kembali, bisa mengganggu kebaikan proses pernikahan yang tengah disiapkan dengan sebaik-baiknya. Bentuk gangguannya bisa melalui teknologi komunikasi, yang dalam batas tertentu bisa mengguncang perasaan calon pengantin serta menimbulkan keragu-raguan.

Godaan juga bisa datang dari para fans kedua belah pihak yang selama ini belum cukup memiliki kesempatan untuk mengekspresikan perasaan mereka. Pada gadis yang memiliki banyak fans, ketika mengetahui dirinya akan segera menikah, para fans ini bisa semakin berani untuk mendekat dan bahkan bisa nekat. Ada fans yang sakit hati dan tidak terima pujaannya menikah dengan lelaki lain, ia bisa melakukan tindakan yang membahayakan banyak pihak. Demikian pula pada cowok cakep yang memiliki banyak pemuja, keputusannya menikahi seorang gadis bisa membuat kecewa banyak pemujanya. Mereka ini potensial mendatangkan gangguan dan godaan menjelang pelaksanaan pernikahan.

Bentuk Pingitan di Era Cyber

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun