Mohon tunggu...
Cahyadi Takariawan
Cahyadi Takariawan Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis Buku, Konsultan Pernikahan dan Keluarga, Trainer

Penulis Buku Serial "Wonderful Family", Peraih Penghargaan "Kompasianer Favorit 2014"; Peraih Pin Emas Pegiat Ketahanan Keluarga 2019" dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Konsultan Keluarga di Jogja Family Center" (JFC). Instagram @cahyadi_takariawan. Fanspage : https://www.facebook.com/cahyadi.takariawan/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Mau Nikah? Segeralah Khitbah

16 Juni 2017   13:03 Diperbarui: 17 Juni 2017   11:32 4705
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Republika.

Sebagian masyarakat kita terpengaruh budaya tukar cincin yang tidak ada ajarannya dalam agama, dan tidak memiliki posisi apa-apa. Itu hanya tukar menukar cindera mata berupa cincin, tak lebih dari itu. Yang menjadi langkah dan prosedur "resmi" menurut ajaran agama adalah meminang atau khitbah. Ini yang sudah memiliki posisi dari keseluruhan proses menuju pernikahan. Berikut kita tinjau secara lebih mendalam tentang pengertian khitbah atau meminang atau melamar.

Khitbah dalam terminologi Arab, akar katanya adalah al khithab dan al khatbu. Kata al khithab berarti pembicaraan. Apabila dikatakan takhathaba maksudnya kedua orang sedang berbincang-bincang. Jika dikatakan khathabahu fi amrin artinya ia berbincang-bincang pada seseorang tentang suatu persoalan. Jika khithab (pembicaraan) ini berhubungan dengan ihwal perempuan, maka makna yang pertama kali ditangkap adalah pembicaraan yang berhubungan dengan persoalan pernikahannya. Ditinjau dari akar kata ini, khitbah berarti pembicaraan yang berkaitan dengan lamaran atau permontaan untuk menikah.

Akar kata kedua adalah al khatbu, maknanya persoalan, kepentingan dan keadaan. Jika dikatakan ma khatbuka? Artinya adalah: apakah kepentingan atau persoalan anda? Makna khitbah dalam akar kata ini adalah permohonan oleh seseorang kepada perempuan tentang suatu persoalan atau kepentingan yang berada di tangan perempuan itu. Sedangkan makna yang pertama kali dinisbatkan kepada perempuan adalah kepentingan pernikahannya.

Dengan demikian ditinjau dari segi bahasa, khitbah adalah pinangan atau permintaan seseorang (laki-laki) kepada perempuan tertentu untuk menikahinya. Walaupun hanya sebatas permintaan, hal ini sudah dimasukkan kategori meminang. Fulan meminang Fulanah, maksudnya Fulan menyampaikan permintaan kepada Fulanah untuk menikahinya, terlepas dari apakah pinangan Fulan diterima atau ditolak Fulanah, dan apakah permintaan itu disampaikan sendiri kepada Fulanah atau melalui keluarganya.

Sedangkan makna khitbah menurut istilah syariat tidak keluar dari makna bahasa di atas. Khitbah berarti lamaran, pinangan atau permintaan untuk menikah yang ditujukan kepada seseorang (perempuan), baik permintaan ini kepada perempuan tersebut atau diterima oleh salah seorang keluarganya, baik telah ada kepastian diterimanya lamaran ataupun belum ada kepastian.

Dalam Islam, pernikahan diawali oleh sebuah proses yang disebut sebagai khitbah atau meminang. Tentu saja khitbah ini terjadi setelah menetapkan pilihan calon isteri atau calon suami yang akan dinikahinya. Seorang laki-laki berhak meminang perempuan yang diinginkan menjadi isterinya, demikian pula seorang perempuan boleh meminang laki-laki yang diinginkan menjadi suaminya.

Inti dari khitbah adalah permintaan satu pihak kepada pihak lainnya dari sepasang laki-laki dan perempuan untuk menjadi pasangan hidupnya, yaitu isteri atau suami yang sah. Seorang laki-laki mengkhitbah perempuan yang ingin dinikahi, maksudnya laki-laki tersebut meminta secara resmi kepada perempuan (melalui wali perempuan apabila gadis atau boleh langsung apabila ia janda) untuk menjadi isterinya.

Posisi Khitbah

Khitbah dalam pandangan syariat bukanlah suatu akad atau transaksi antara laki-laki yang meminang dengan perempuan yang dipinang atau pihak walinya. Khitbah bukanlah suatu ikatan perjanjian antara kedua belah pihak untuk melaksanakan pernikahan. Khitbah tidak lebih dari sekedar permintaan atau permohonan untuk menikah. Khitbah sudah sah dan sempurna hanya dengan ungkapan permintaan itu saja, tanpa memerlukan syarat berupa jawaban pihak yang dipinang. Sedangkan akad baru dianggap sah apabila ada ijab dan qabul (ungkapan serah terima) kedua belah pihak.

Dengan diterimanya sebuah pinangan baik oleh perempuan maupun oleh walinya, tidak bermakna telah terjadi ikatan perjanjian atau akad di antara mereka. Ibarat orang hendak naik kereta api, khitbah itu hanya bermakna "pesan tempat duduk" yang nanti pada saatnya jadual kereta berangkat ia akan menduduki tempat itu sehingga tidak diduduki orang lain. 

Khitbah adalah langkah pertama untuk menuju kehidupan berkeluarga. Seorang laki-laki yang menyukai perempuan, kemudian mereka menjalin sebuah hubungan khusus, bahkan sampai pacaran, hal ini sama sekali bukan langkah bertanggung jawab dalam menyusun rencana pernikahan, meskipun hal itu banyak terjadi pada masyarakat  saat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun