Mohon tunggu...
Cahyadi Takariawan
Cahyadi Takariawan Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis Buku, Konsultan Pernikahan dan Keluarga, Trainer

Penulis Buku Serial "Wonderful Family", Peraih Penghargaan "Kompasianer Favorit 2014"; Peraih Pin Emas Pegiat Ketahanan Keluarga 2019" dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Konsultan Keluarga di Jogja Family Center" (JFC). Instagram @cahyadi_takariawan. Fanspage : https://www.facebook.com/cahyadi.takariawan/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ketika Suami Melanggar Janji

12 September 2016   17:12 Diperbarui: 12 September 2016   17:24 5414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepada istri saya tersebut saya menyatakan sighat ta’lik sebagai berikut.

Apabila saya :

  • Meninggalkan istri saya selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
  • Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya;
  • Menyakiti badan atau jasmani istri saya;
  • Membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya selama 6 (enam) bulan atau lebih,

Dan karena perbuatan saya tersebut, istri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama, maka apabila gugatannya diterima oleh Pengadilan tersebut kemudian istri saya membayar uang sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah) sebagai ‘iwadl (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya.

Kepada Pengadilan Agama saya memberikan kuasa untuk menerima uang ‘iwadl (pengganti) tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Amil Zakat Nasional setempat untuk keperluan ibadah sosial.

Suami : Toyib bin Sudarmo.

Tuntutan Terhadap Suami

Keseluruhan poin tersebut merupakan tuntutan sikap terhadap para suami. Diawali dengan lafal basmalah, untuk memberikan dasar kesadaran bahwa janji yang akan diucapkan itu atas nama Allah. Disusul dengan pembacaan Al Qur’an surat Al Isra’ ayat 34 : “wa aufu bil ‘ahdi, innal ‘ahda kana mas’ula,dan tepatilah janjimu, sesungguhnya janji itu kelak akan dituntut.” Ini semakin menegaskan lagi tentang nilai kesakralan janji tersebut. Bahwa janji yang terikrar tersebut atas nama Allah dan akan dimintai pertanggungjawaban di sisi Allah. 

“Sesudah akad nikah, saya : Toyib bin Sudarmo, berjanji dengan sesungguh hati bahwa saya akan mempergauli istri saya yang bernama : Romlah binti Munawar, dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) menurut ajaran Islam”.

Isi janji ini sudah mencakup segala sesuatu yang dianggap baik atau patut (makruf) menurut ajaran Islam. Jadi sebenarnya, isi pokok dan penting dari shighat taklik ini adalah untuk memperlakukan atau mempergauli istri dengan baik sesuai ajaran Islam. Ini sudah mencakup hal yang sangat luas dan sangat dalam. Dalam Tafsir Al Manar dijelaskan, makna mu’asyarah bil ma’ruf adalah, “Wajib atas orang beriman berbuat baik terhadap istri mereka, menggauli  dengan cara yang baik, memberi mahar, dan tidak menyakiti –baik dengan ucapan maupun perbuatan--, dan tidak bermuka masam dalam setiap perjumpaan, karena semua itu bertentangan dengan makna pergaulan yang baik dalam keluarga”.

Sungguh berat perjanjian dalam shighat taklik itu, apabila dipahami dengan sebenar-benarnya oleh para calon suami dan para suami. Sebuah perjanjian sakral atas nama Allah yang pasti akan dimintai pertanggungjawaban di hadapanNya kelak. Suami sudah berjanji bahwa ia akan mempergauli istrinya dengan prinsip mu’asyarah bil ma’ruf. Artinya, suami harus berlaku sedemikian rupa untuk menyenangkan hati istrinya, sampai pun dalam urusan wajah. Sebagaimana dijelaskan Tafsir Al Manar, “dan tidak bermuka masam dalam setiap perjumpaan”.

Syaikh Muhammad Abduh menjelaskan makna mu’asyarah bil ma’ruf itu, "Artinya wajib bagi kalian wahai orang-orang mukmin untuk mempergauli isteri-isteri kalian dengan bijak, yaitu menemani dan mempergauli mereka dengan cara yang makruf yang mereka kenal dan disukai hati mereka, serta tidak dianggap mungkar oleh  syara', tradisi dan kesopanan”. Saya menggarisbawahi penjelasan beliau: “menemani dan mempergauli mereka(para istri)dengan cara yang makruf yang mereka kenal dan disukai hati mereka”.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun