Mohon tunggu...
Padla Zan
Padla Zan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jakarta

Seorang dengan kepribadian ekstrovert yang sangat suka membaca dan mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mempelajari Zhihar: Pengertian, Macam-Macam, Dasar Hukum, dan Akibat Hukum

8 Mei 2024   10:20 Diperbarui: 8 Mei 2024   10:26 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

1. Haram dinikahi oleh laki-laki lain: Selama suami belum membayar kafarat zhihar, haram bagi istri untuk dinikahi oleh laki-laki lain. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga hak suami atas istrinya.

2. Berhak mendapatkan nafkah: Istri yang dizhihar tetap berhak mendapatkan nafkah dari suaminya. Hal ini karena status pernikahan mereka masih sah.

3. Berhak mendapatkan tempat tinggal:** Istri yang dizhihar tetap berhak mendapatkan tempat tinggal dari suaminya. Hal ini karena status pernikahan mereka masih sah.


  • Akibat bagi Pernikahan:

1. Tidak otomatis menyebabkan perceraian: Zhihar tidak otomatis menyebabkan perceraian. Perceraian hanya terjadi jika suami menjatuhkan talak kepada istrinya.

2. Membuka peluang untuk rekonsiliasi: Zhihar dapat menjadi peluang bagi suami dan istri untuk menyelesaikan masalah rumah tangga mereka dan kembali menjalin hubungan yang baik.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun