1. Haram dinikahi oleh laki-laki lain: Selama suami belum membayar kafarat zhihar, haram bagi istri untuk dinikahi oleh laki-laki lain. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga hak suami atas istrinya.
2. Berhak mendapatkan nafkah: Istri yang dizhihar tetap berhak mendapatkan nafkah dari suaminya. Hal ini karena status pernikahan mereka masih sah.
3. Berhak mendapatkan tempat tinggal:** Istri yang dizhihar tetap berhak mendapatkan tempat tinggal dari suaminya. Hal ini karena status pernikahan mereka masih sah.
- Akibat bagi Pernikahan:
1. Tidak otomatis menyebabkan perceraian: Zhihar tidak otomatis menyebabkan perceraian. Perceraian hanya terjadi jika suami menjatuhkan talak kepada istrinya.
2. Membuka peluang untuk rekonsiliasi: Zhihar dapat menjadi peluang bagi suami dan istri untuk menyelesaikan masalah rumah tangga mereka dan kembali menjalin hubungan yang baik.