Mohon tunggu...
Ozy V. Alandika
Ozy V. Alandika Mohon Tunggu... Guru - Guru, Blogger

Seorang Guru. Ingin menebar kebaikan kepada seluruh alam. Singgah ke: Gurupenyemangat.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

BSNP Nasibmu Kini...

1 September 2021   15:16 Diperbarui: 1 September 2021   15:45 537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. bsnp-indonesia.org

Tampaknya awal September 2021 menjadi cukup Sadtember bagi wajah pendidikan Indonesia, tepatnya bagi Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Di tengah pandemi yang masih bergelojak dan rasa was-was terhadap digelarnya PTM, Kemendikbudristek akhirnya membubarkan BSNP sesuai dengan keputusan yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021.

Sebagaimana yang diterangkan pada pasal 334, Pada saat Peraturan ini mulai berlaku (ditandatangai tanggal 23 Agustus 2021 dan diundangkan pada 24 Agustus 2021), maka Permendikbud 96 Tahun 2013 berikut dengan turunan perubahannya resmi dicabut.

Karena BSNP sudah dianggap bubar, maka keberlanjutan eksistensi Standar Pendidikan Nasional bakal diurusi oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional yang sejatinya berada di bawah naungan sekaligus bertanggung jawab kepada Mendikbudristek.

Sekilas, hal tersebut boleh kita katakan keputusan yang cukup membingungkan. Bagaimana tidak, sudah sejak lama ini BSNP bergerak sebagai lembaga yang independen, namun badan/lembaga yang menggantikannya malah berstatus dependen.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama, lembaga yang independen dimunculkan untuk meningkatkan derajat keterbukaan demi mengakomodir kepentingan dan tuntutan masyarakat.

Di bidang pendidikan, hadirnya Badan Standar Nasional Pendidikan tiada lain adalah untuk menyukseskan UU Sisdiknas dalam mengembangkan standar nasional pendidikan, melakukan pemantauan serta pelaporan pencapaiannya secara nasional.

Karena BSNP sebelum bubar statusnya adalah mandiri sedangkan badan pengganti yang dibuat Kemendikbudristek adalah dependen, sontak keputusan Mas Nadiem ini dianggap bertentangan dengan UU Sisdiknas.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Abdul Mu'ti pun mengritik kebijakan Kemendikbudristek yang membuat publik jadi gaduh.

"Perpres itu menjadi dasar Permendikbud Ristek Nomor 28/2021 yang di dalamnya memuat pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Pembubaran BSNP melanggar UU 20/2003 bukan?" pungkas Abdul Mu'ti sebagaimana yang dikutip dari cuitannya di Twitter (1/9/2021)

Silakan cek UU Sisdiknas Pasal 35 di sini

Sepertinya laju Kabinet Indonesia Maju memang sering bikin masyarakat deg-degan, ya. Sejak dua tahun terakhir kita mulai diakrabkan dengan pemberitaan perampingan kabinet dan yang terbaru di dunia pendidikan ialah bergabungnya Kemenristek dengan Kemendikbud.

Sederhananya, perampingan lembaga barangkali ditujukan untuk menghemat anggaran negara sekaligus memangkas jalan ruwet birokrasi. Tapi ya, kisahnya di lapangan tidaklah sesederhana itu.

Saat ini, di tengah pandemi kabar pendidikan kita jelas sedang tidak baik-baik saja. Pemerintah baik yang di pusat maupun di daerah seakan membuat masyarakat bingung karena terus-terusan menarik-ulur sistem pembelajaran.

Kemarin daring, sekarang PTM, dan lusa bisa saja daring lagi. Sudah lebih dari tiga kali SKB Menteri direvisi, namun efektivitas dan dampaknya tak kunjung menemui bukti.

Pada kondisi yang demikian, semestinya ada celah bagi badan independen untuk "masuk" dan mengoreksi kabar kualitas pendidikan secara nasional terutama di tengah pandemi.

Misalnya dengan diberlakukannya kurikulum darurat alias kurikulum dalam kondisi khusus. Siapakah yang bisa mengoreksi muatannya dan membeberkannya ke publik? Kalaulah guru dan orang tua yang berbicara, paling-paling hanya hangat sebentar saja di media sosial.

Lebih daripada itu, dalam waktu dekat ini tiap-tiap satuan pendidikan dasar dan menengah bakal menggelar Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).

Seperti yang kita ketahui, yang mengurusi dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Asesmen Nasional adalah Pusat Asesmen dan Pembelajaran (Pusmenjar) yang berada di bawah naungan Kemendikbudristek.

Tapi sekarang, tepatnya ketika Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 sejak 24 Agustus 2021 kemarin, yang bertanggung jawab atas standar nasional pendidikan mulai dari pengembangan, pemantauan dan pelaporan adalah Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional.

Nah. Di sinilah permasalahan utamanya. Mereka yang membuat, mereka pula yang menilai dan melaporkan. Bahkan, lembaga tersebut dependen pula. Jika begini kisahnya, bukankah nilai-nilai keterbukaan sedang dipersempit ruang geraknya?

Tanpa perlu mendebatkan bahwa penghapusan BSNP sebagai lembaga independen melanggar UU Sisdiknas atau tidak, kita sebagai masyarakat awam sudah keduluan gaduh dengan eksistensi Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional yang sejatinya belum teruji.

Dengan demikian, Saya jadi cukup setuju dengan pernyataan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Prof Azyumardi Azra yang menilai bahwa keputusan Mas Nadiem adalah blunder.

"Dengan keterbatasan kapasitas pemerintah untuk benar-benar memajukan pendidikan nasional, pembubaran BSNP adalah blunder dan setback (kemunduran) bagi pendidikan bangsa," kata Azyumardi Azra, Selasa (31/8/2021) seperti yang dikutip dari Kompas.

Jujur saja, para pelaksana pendidikan belum begitu mengenal apa itu Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional, seperti apa kualitasnya, bagaimana perannya, serta apa-apa saja standardisasi pendidikan yang ditawarkan oleh mereka.

Poin-poin tersebut jelas belum teruji. Boro-boro mau diuji, sedangkan Asesmen Nasional saja belum dijalankan.

Maka dari itulah, terkesan buru-burulah keputusan Kemendikbudristek untuk membubarkan BSNP, terlebih lagi di situasi pandemi di mana implementasi pembelajaran di negeri ini sedang benar-benar mendapat ujian.

Barangkali, akan lebih baik jikalau kita sudahi terlebih dahulu pelaksanaan Asesmen Nasional berikut dengan hasil, evaluasi, dan saran feed back-nya, baru kemudian bicara lebih dalam tentang Standar Nasional Pendidikan.

Apakah lembaga sekelas BSNP harus dibubarkan, atau malah Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional yang perlu "dipantaskan" terlebih dahulu.

Oh BSNP nasibmu kini...

Salam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun