Mohon tunggu...
Ozy V. Alandika
Ozy V. Alandika Mohon Tunggu... Guru - Guru, Blogger

Seorang Guru. Ingin menebar kebaikan kepada seluruh alam. Singgah ke: Gurupenyemangat.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

BSNP Nasibmu Kini...

1 September 2021   15:16 Diperbarui: 1 September 2021   15:45 537
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. bsnp-indonesia.org

Sepertinya laju Kabinet Indonesia Maju memang sering bikin masyarakat deg-degan, ya. Sejak dua tahun terakhir kita mulai diakrabkan dengan pemberitaan perampingan kabinet dan yang terbaru di dunia pendidikan ialah bergabungnya Kemenristek dengan Kemendikbud.

Sederhananya, perampingan lembaga barangkali ditujukan untuk menghemat anggaran negara sekaligus memangkas jalan ruwet birokrasi. Tapi ya, kisahnya di lapangan tidaklah sesederhana itu.

Saat ini, di tengah pandemi kabar pendidikan kita jelas sedang tidak baik-baik saja. Pemerintah baik yang di pusat maupun di daerah seakan membuat masyarakat bingung karena terus-terusan menarik-ulur sistem pembelajaran.

Kemarin daring, sekarang PTM, dan lusa bisa saja daring lagi. Sudah lebih dari tiga kali SKB Menteri direvisi, namun efektivitas dan dampaknya tak kunjung menemui bukti.

Pada kondisi yang demikian, semestinya ada celah bagi badan independen untuk "masuk" dan mengoreksi kabar kualitas pendidikan secara nasional terutama di tengah pandemi.

Misalnya dengan diberlakukannya kurikulum darurat alias kurikulum dalam kondisi khusus. Siapakah yang bisa mengoreksi muatannya dan membeberkannya ke publik? Kalaulah guru dan orang tua yang berbicara, paling-paling hanya hangat sebentar saja di media sosial.

Lebih daripada itu, dalam waktu dekat ini tiap-tiap satuan pendidikan dasar dan menengah bakal menggelar Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).

Seperti yang kita ketahui, yang mengurusi dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Asesmen Nasional adalah Pusat Asesmen dan Pembelajaran (Pusmenjar) yang berada di bawah naungan Kemendikbudristek.

Tapi sekarang, tepatnya ketika Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 sejak 24 Agustus 2021 kemarin, yang bertanggung jawab atas standar nasional pendidikan mulai dari pengembangan, pemantauan dan pelaporan adalah Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional.

Nah. Di sinilah permasalahan utamanya. Mereka yang membuat, mereka pula yang menilai dan melaporkan. Bahkan, lembaga tersebut dependen pula. Jika begini kisahnya, bukankah nilai-nilai keterbukaan sedang dipersempit ruang geraknya?

Tanpa perlu mendebatkan bahwa penghapusan BSNP sebagai lembaga independen melanggar UU Sisdiknas atau tidak, kita sebagai masyarakat awam sudah keduluan gaduh dengan eksistensi Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional yang sejatinya belum teruji.

Dengan demikian, Saya jadi cukup setuju dengan pernyataan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Prof Azyumardi Azra yang menilai bahwa keputusan Mas Nadiem adalah blunder.

"Dengan keterbatasan kapasitas pemerintah untuk benar-benar memajukan pendidikan nasional, pembubaran BSNP adalah blunder dan setback (kemunduran) bagi pendidikan bangsa," kata Azyumardi Azra, Selasa (31/8/2021) seperti yang dikutip dari Kompas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun