Jujur saja, para pelaksana pendidikan belum begitu mengenal apa itu Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional, seperti apa kualitasnya, bagaimana perannya, serta apa-apa saja standardisasi pendidikan yang ditawarkan oleh mereka.
Poin-poin tersebut jelas belum teruji. Boro-boro mau diuji, sedangkan Asesmen Nasional saja belum dijalankan.
Maka dari itulah, terkesan buru-burulah keputusan Kemendikbudristek untuk membubarkan BSNP, terlebih lagi di situasi pandemi di mana implementasi pembelajaran di negeri ini sedang benar-benar mendapat ujian.
Barangkali, akan lebih baik jikalau kita sudahi terlebih dahulu pelaksanaan Asesmen Nasional berikut dengan hasil, evaluasi, dan saran feed back-nya, baru kemudian bicara lebih dalam tentang Standar Nasional Pendidikan.
Apakah lembaga sekelas BSNP harus dibubarkan, atau malah Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional yang perlu "dipantaskan" terlebih dahulu.
Oh BSNP nasibmu kini...
Salam.