Mohon tunggu...
Ozy V. Alandika
Ozy V. Alandika Mohon Tunggu... Guru - Guru, Blogger

Seorang Guru. Ingin menebar kebaikan kepada seluruh alam. Singgah ke: Gurupenyemangat.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Wahai Pemerintah, Tolong Kaji Ulang Rencana Penghapusan Formasi Guru dari CPNS 2021

2 Januari 2021   13:09 Diperbarui: 2 Januari 2021   14:14 1161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kita mungkin sama-sama sudah mengerti tentang berapa nominal gaji tenaga honorer di sekolah negeri. Rp200ribu, 300ribu, dan mungkin akan lebih tinggi bila sekolah negeri tersebut ramai siswanya.

Nah, alasanku bercerita seperti ini, aku ingin kembali menyampaikan bahwa sejatinya masalah kesejahteraan guru tidak pernah tuntas, walaupun sudah didukung dengan pergantian kebijakan.

Meski demikian, satu hal yang mungkin masih berada di pikiran banyak guru baik dari dulu hingga hari. Yaitu...

Profesi PNS adalah salah satu jalan "bijaksana" pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Tren beberapa tahun ke belakang, aku rasa minat calon sarjana guru untuk jadi PNS masih membuncah. Walaupun dipenuhi dengan isu harus pakai "orang dalam" hingga "jual sawah", semangat mereka tidak lekas surut.

Syahdan, keluarlah inisiasi pemerintah berupa pembaruan sistem tes CPNS. September 2013, digelarlah tes CPNS dengan sistem CAT (Computer Assisted Test).

Sontak saja segenap isu bahwa jadi PNS harus bermodal "orang dalam" hingga "jual sawah" tenggelam ditelan. Hadirnya tes CPNS sistem CAT jelas meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam mengukur kompetensi.

Sayangnya, ada satu harapan guru honorer yang tidak pernah terkabul bahkan sampai hari ini. Ya, harapan itu adalah pengangkatan guru honorer menjadi PNS berdasarkan lamanya waktu pengabdian.

Padahal, di awal tahun 2020 kemarin sempat berhembus angin segar bahwa UU Nomor 5 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan direvisi.

Februari 2020, Anggota Komisi II DPR RI Sodik Mudjahid menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam Revisi Undang-Undang (RUU) tentang ASN adalah, pemerintah diwajibkan mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai negeri Sipil (PNS).

Sayangnya kabar RUU tersebut belum menemukan keniscayaan, dan hari ini pemerintah mendadak ingin menghapus formasi guru pada CPNS 2021, syahdan diganti dengan PPPK.

Wahai Pemerintah, Tolong Kaji Ulang Rencana Penghapusan Formasi Guru dari CPNS 2021!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun