Mohon tunggu...
Ozy V. Alandika
Ozy V. Alandika Mohon Tunggu... Guru - Guru, Blogger

Seorang Guru. Ingin menebar kebaikan kepada seluruh alam. Singgah ke: Gurupenyemangat.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perihal THR dan Gaji Ke-13, "Bu Menkeu, Kajian Ibu Terbalik!"

8 April 2020   15:39 Diperbarui: 8 April 2020   15:43 2123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bu Menkeu Sri Mulyani saat memberikan keterangan realisasi APBN 2019 di Kemenkeu, Jakarta, Selasa (19/3/2019). Foto: ANTARA/Wahyu Putro via KOMPAS

Terkejut, kaget, dan resah. Barangkali tiga ungkapan ini bisa mewakili perasaan ASN yang menanti-nanti kejelasan THR dan gaji Ke-13.

Sandi nama PNS ini bisa terkejut dan kaget karena tiba-tiba saja Bu Menkeu Sri Mulyani mengutarakan sebuah perhitungan bahwa APBN hanya menyediakan THR dan gaji ke-13 untuk ASN golongan I, II, III di mana kategori pelaksana jadi skala prioritas.

Hitung-hitungan ini tidak lepas dari serangan Covid-19 yang mengakibatkan beban negara meningkat. Bagaimana tidak, pemerintah sekarang sedang berusaha semaksimal mungkin untuk menyelamatkan kerapuhan dunia usaha agar ekonomi negara tidak terlalu mengkerut.

Bisa dibayangkan memang, jika THR dan gaji ke-13 ASN dibayarkan tanpa melihat golongan maka Bu Menkeu mau cari dana ke mana.

Terang saja, menurut cermin dari tahun belakang, alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 ASN dan pensiunan terus naik gunung setiap tahunnya. Di tahun 2018, anggarannya sudah 35,8 triliun dan pada tahun 2019 naik menjadi 40 triliun.

Cukup banyak lonjakan naiknya. Lalu, bagaimana dengan tahun 2020? Prakiraannya sudah pasti naik karena di tahun 2019 pemerintah sudah merekrut cukup banyak ASN baru. ASN lama saja begitu menanti tunjangan, apalagi ASN baru?

Agaknya, jika bahasan ini lebih menjurus kepada alokasi dan materi, maka akan ada tabrakan kepentingan di depannya. Secara yuridis, THR untuk ASN sudah diatur dalam PP No. 36 Tahun 2019. Tapi, secara humanis kepentingan untuk membantu penumpasan Covid-19 juga layak untuk diprioritaskan.

Walau sedemikian itu adanya, tunjangan dan gaji ke-13 adalah hak ASN yang mesti ditunaikan pemerintah. Tidak bisa dibayangkan bila nanti tunjangan ini tidak dibayarkan, ditunda, atau dibayar dengan setengah hati, bisa-bisa stabilitas perekonomian dan konsumsi jadi runyam.

"Bu Menkeu, Kajian Ibu Terbalik!"

Atas hitung-hitungan Bu Menkeu di atas, mau tidak mau imbas akan ditimpakan kepada ASN serta pejabat dengan tingkat di atas IV. Sekilas, tentu akan muncul keirian di sini. ASN golongan III dapat, sedangkan golongan IV tidak, dan sebagainya.

Rasanya, kesempatan THR dan gaji ke-13 bagi para ASN di luar kajian serta hitungan Bu Menkeu masih ada. Tapi, semua tergantung pada keputusan final Pak Jokowi.

"Untuk pejabat negara nanti bapak Presiden (Jokowi) akan menetapkan seperti menteri, DPR dan pejabat termasuk Eselon 1 dan eselon 2," ujar Sri Mulyani usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo melalui teleconference, Selasa (07/04/2020).

Bisa jadi para petinggi di seluruh sudut bumi pertiwi harap-hendak cemas menanti keputusan Pak Jokowi. Entah mereka dapat, atau tidak, entahlah. Yang paling cemas mungkin para ASN yang baru saja menyandang pangkat IV dalam kariernya sebagai pelayan publik.

Tapi, jika kembali diraba hitung-hitungan dan kajian Bu Menkeu, apakah ini tidak terbalik? Secara, ASN adalah pelayan publik sedangkan para pejabat seperti Eselon, Menteri dan DPR adalah bos. Mengapa tidak pihak-pihak bos dulu yang dikaji? Gaji mereka lebih besar, tunjangan mereka lebih banyak, dan terpenting mereka bukan pelayan, kan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun