Mohon tunggu...
Ozy V. Alandika
Ozy V. Alandika Mohon Tunggu... Guru - Guru, Blogger

Seorang Guru. Ingin menebar kebaikan kepada seluruh alam. Singgah ke: Gurupenyemangat.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Mau Rakyat Tutup Mulut? Buatlah RKUHP yang Memihak pada Rakyat

21 September 2019   20:00 Diperbarui: 24 September 2019   18:46 966
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aksi unjuk rasa tolak RKUHP. Gambar dari Ajeng Dinar Ulfiana/katada.co.id

Artinya, DPR telah termakan oleh hukum yang mereka buat sendiri. Dan, masih menilik pasal penghinaan, berarti Ayub dapat dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal kategori IV, yaitu Rp 200 juta. Terlebih lagi, ia melakukan tindakan ini di depan umum, di hadapan para wartawan.

Jika memang ingin menjadikan pemerintahan yang antikritik, maka upah dengan pasal-pasal tabu RKUHP sungguh tidak layak sama sekali untuk membuat rakyat tutup mulut. Terang saja, rakyat mengkritik bukan hanya karena mereka merasa dirugikan, melainkan rakyat khawatir negeri ini akan hancur.

Dan bedakan pula mana yang kritik mana yang ujaran kebencian dan penghinaan. Kritik untuk membangun negeri, sedangkan kebencian dan penghinaan adalah untuk menjatuhkan harkat dan martabat seseorang..

Bukannya kritik akan kinerja yang lahir, malah umpatan dan ujaran kebencian yang berserakan. lihatlah pada akun-akun media sosial beserta hastag-hastagnya. Setiap menitnya selalu timbul status "kemuakan" terhadap RKUHP. Banyak celaan, banyak umpatan, semua terlihat keterlaluan dan menyakitkan.

Apakah ini yang diinginkan Pemerintah dan DPR di akhir hayat jabatannya? Bukannya memberikan upah tutup mulut yang layak, malah membuat mulut rakyat terkoyak-koyak dengan umpatan dan ujaran kebencian.

Keadilan Adalah Upah Tutup Mulut Rakyat
Hukum Tuhan dan hukum manusia memang beda. Karena hukum dan aturan yang dibuat manusia bersifat relatif, maka pandangan tentang keadilan relatif pula. Adil bagi Si A belum tentu Adil bagi Si B, begitupun sebaliknya.

Bahayanya, pengertian adil dari manusia bisa saja dilumuri dengan nafsu dan emosi yang menjadikannya berat sebelah. Misalnya membuat hukum yang adil, dianya mendapat keuntungan, sedangkan pihak-pihak tertentu malah mendapat kerugian.

Terang saja, ini belum memenuhi pengertian adil sepenuhnya. Jikapun mau buat RKUHP yang yang adil, berarti harus sama berat hukum dan pelanggarannya, tidak berat sebelah, dan tidak memihak. Jikapun mau memihak, maka berpihaklah kepada yang benar. Jangan malah membenar-benarkan yang salah, atau mendekatkan yang salah kepada kebenaran.

Jika terasa tidak adil bagi rakyat, maka rakyat akan terus buka mulut, bahkan hingga mereka memuntahi darah, yang akhirnya berserakan dan memuntahkan cairan hinaan dan celaan. Lihat saja sekarang, salah satu warganet dalam situs change.org telah memulai petisi penolakan RKUHP.

Petisi online dengan judul "Presiden Jokowi, Jangan Setujui RKUHP di Sidang Paripurna DPR" ini telah ditandatangani oleh 643 ribu lebih rakyat Indonesia. Dan jumlahnya akan terus bertambah, detik demi detik.

Ini menunjukkan bahwa "berat sebelah" hukum yang diajukan dalam RKUHP semakin terang. Untuk apa ada hukum baru, jika hanya menghasilkan kegaduhan, dan sinisme bertajuk iri dengki. Rakyat tidak akan mau tutup mulut walaupun nantinya diberikan kitab RKUHP ini secara gratis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun