Mohon tunggu...
Ozie Zieo
Ozie Zieo Mohon Tunggu... PEMRED

Apa yang dilihat, apa yang di dengar, dituliskan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

SD Tunas Karya 3 Kelapa Gading Jadi Sorotan - Guru Diduga Lakukan Kekerasan, Yayasan ELKA & Dinas Pendidikan Jangan Tutup Mata!

4 Oktober 2025   20:25 Diperbarui: 4 Oktober 2025   20:25 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Animasi kekerasan disekolah

Jakarta,- 04/10/2025 || Komite Sekolah bersama orang tua murid SD Tunas Karya 3 menyampaikan protes keras dan keprihatinan mendalam atas terjadinya dugaan tindak kekerasan fisik dan verbal terhadap siswa oleh pihak sekolah. Peristiwa ini telah resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara dengan:

Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/1786/IX/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA

  • Pelapor: Floortje K. Sompie (73), ibu rumah tangga, warga Tanjung Priok, Jakarta Utara.

  • Peristiwa: Senin, 22 September 2025, pukul 11.00 WIB di Sekolah Tunas Karya 3, Jl. Kelapa Hibrida VII, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

  • Terlapor: Kepala Sekolah, Tina Atmadja.

Kronologi Kejadian (Menurut Komite Sekolah)

  1. Sejumlah siswa/i sedang menjalani hukuman di lapangan karena tidak membawa alat musik pianika/suling oleh guru seni musik.

  2. Kepala Sekolah Tina Atmadja kemudian memanggil seluruh siswa/i yang sedang dihukum tersebut untuk naik ke lantai atas.

  3. Di ruangan tersebut, Kepala Sekolah melakukan kekerasan fisik berupa penamparan terhadap para siswa/i.

  4. Selain itu, Kepala Sekolah juga melakukan kekerasan verbal berupa hinaan dan makian, antara lain: "anak setan, bodoh/goblok, orang miskin, numpang sekolah, sekolah gratis," dan kata-kata tidak pantas lainnya.

  5. Akibat kejadian tersebut, salah satu siswa bernama Elias mengalami memar/lebam di pipi sebelah kiri akibat tamparan.

  6. Selain kasus kepala sekolah, Pak Benjamin (guru seni musik) juga kerap melontarkan ucapan kasar kepada siswa/siswi, hingga menimbulkan trauma. Banyak siswa mengaku takut masuk sekolah setiap hari Senin karena ada mata pelajaran yang diampu oleh guru tersebut.

Pernyataan Sikap Komite dan Orang Tua

  1. Sekolah adalah ruang aman, bukan tempat siswa mendapatkan kekerasan fisik maupun verbal.

  2. Yayasan ELKA sebagai penanggung jawab sekolah harus segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Sekolah dan Guru Seni Musik.

  3. Dinas Pendidikan DKI Jakarta wajib turun tangan melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh.

  4. Selain kekerasan, pengelolaan Dana BOS di SD Tunas Karya 3 juga harus diaudit secara transparan.

Tuntutan Komite Sekolah

  1. Mendesak Polres Metro Jakarta Utara menindaklanjuti laporan secara hukum.

  2. Menuntut pemecatan Kepala Sekolah Tina Atmadja karena melakukan kekerasan fisik dan verbal terhadap siswa.

  3. Menuntut pemecatan Pak Benjamin, Guru Seni Musik, karena berulang kali melontarkan ucapan kasar yang merusak mental siswa/siswi.

  4. Menuntut Yayasan ELKA bertanggung jawab penuh, bukan berdiam diri.

  5. Meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengusut tuntas kasus kekerasan dan dugaan penyalahgunaan Dana BOS.

  6. Menolak segala bentuk mediasi yang hanya bertujuan menutup kasus; proses hukum harus berjalan transparan.

Irwan Fauzi, Pemimpin Redaksi BIN808.COM sekaligus pemerhati kebijakan publik, menegaskan:

"Kasus ini bukan sekadar soal tamparan atau makian. Ini adalah penghancuran mental anak-anak bangsa oleh orang yang seharusnya menjadi teladan. Yayasan ELKA dan Dinas Pendidikan jangan berlindung di balik birokrasi atau sekadar memberi sanksi ringan. Jika dibiarkan, berarti negara ikut melegitimasi kekerasan di sekolah. Sekolah seharusnya melahirkan generasi cerdas, bukan generasi trauma. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas."

Pernyataan ini diperkuat dengan sejumlah landasan hukum yang jelas dilanggar oleh pihak sekolah, antara lain:

  1. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76C jo. Pasal 80, yang melarang segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis terhadap anak.

  2. Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

  3. UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 20, yang mewajibkan guru menjaga martabat profesi serta melindungi hak peserta didik.

  4. UUD 1945, Pasal 28B ayat (2), yang menegaskan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Penutup

Kasus di SD Tunas Karya 3 adalah bukti nyata adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum pendidik. Kekerasan terhadap anak adalah tindak pidana dan pelanggaran etika profesi guru.

Komite Sekolah dan orang tua murid bersama media BIN808.COM menegaskan: kekerasan dan korupsi di dunia pendidikan tidak boleh dibiarkan. Polisi, Yayasan ELKA, dan Dinas Pendidikan wajib bertindak tegas demi masa depan anak-anak!

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun