Menuntut Yayasan ELKA bertanggung jawab penuh, bukan berdiam diri.
Meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengusut tuntas kasus kekerasan dan dugaan penyalahgunaan Dana BOS.
Menolak segala bentuk mediasi yang hanya bertujuan menutup kasus; proses hukum harus berjalan transparan.
Irwan Fauzi, Pemimpin Redaksi BIN808.COM sekaligus pemerhati kebijakan publik, menegaskan:
"Kasus ini bukan sekadar soal tamparan atau makian. Ini adalah penghancuran mental anak-anak bangsa oleh orang yang seharusnya menjadi teladan. Yayasan ELKA dan Dinas Pendidikan jangan berlindung di balik birokrasi atau sekadar memberi sanksi ringan. Jika dibiarkan, berarti negara ikut melegitimasi kekerasan di sekolah. Sekolah seharusnya melahirkan generasi cerdas, bukan generasi trauma. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas."
Pernyataan ini diperkuat dengan sejumlah landasan hukum yang jelas dilanggar oleh pihak sekolah, antara lain:
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76C jo. Pasal 80, yang melarang segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis terhadap anak.
Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 20, yang mewajibkan guru menjaga martabat profesi serta melindungi hak peserta didik.
UUD 1945, Pasal 28B ayat (2), yang menegaskan setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Penutup
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!