Mohon tunggu...
Yulius Roma Patandean
Yulius Roma Patandean Mohon Tunggu... Nomine Best in Citizen Journalism Kompasiana Award 2024 - I am proud to be an educator

Nomine Best in Citizen Journalism Kompasiana Award 2024. Guru dan Penulis Buku, menyukai informasi seputar olahraga, perjalanan, pertanian, kuliner, budaya dan teknologi.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Perlunya Peninjauan dan Penertiban Maraknya Tambang Pasir Tak Berizin Di Tana Toraja

11 September 2025   23:05 Diperbarui: 11 September 2025   23:05 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu tambang pasir liar di Tana Toraja. (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Di samping itu, perlu pemberlakuan sanksi yang tegas. Menindak tegas para pelaku penambangan ilegal sesuai dengan undang-undang yang berlaku, termasuk UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi tidak hanya diberikan kepada penambang, tetapi juga kepada pemilik modal atau "backing" di balik aktivitas tersebut.

Pemerintah juga perlu menerapkan transparansi perizinan, yakni empermudah dan mempercepat proses perizinan bagi tambang yang memenuhi syarat, serta memastikan proses ini transparan dan tidak ada pungutan liar. Hal ini diharapkan dapat mendorong penambang ilegal untuk beralih menjadi legal.

Pengawasan Berbasis Komunitas dan Teknologi

Tokoh adat dan masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi aktivitas penambangan. Dengan kearifan lokal yang kuat di Toraja, mereka dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga lingkungan. Pemerintah dapat berkolaborasi dengan mereka untuk membentuk semacam "Tim Pengawas Lingkungan Komunitas."

Pemanfaatan teknologi canggih pun bisa diberlakukan, yakni menggunakan teknologi seperti drone atau citra satelit untuk memantau aktivitas penambangan di lokasi-lokasi terpencil. Teknologi ini dapat memberikan data yang akurat dan real-time kepada pihak berwenang, sehingga penindakan dapat dilakukan lebih cepat.

Rehabilitasi dan Pemulihan Lingkungan

Setelah penertiban, lahan yang rusak akibat penambangan harus direhabilitasi. Pemerintah dapat mengajak masyarakat untuk terlibat dalam program penghijauan dan pemulihan ekosistem sungai atau lahan yang terdegradasi.

Satu yang tak kalah penting adalah edukasi lingkungan jangka panjang. Hal ini bisa diterapkan dengan memasukkan materi edukasi lingkungan ke dalam kurikulum pendidikan lokal dan kegiatan-kegiatan di masyarakat. Hal ini akan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menjaga alam sejak dini.

Dengan menggabungkan pendekatan-pendekatan tersebut, diharapkan penertiban tambang pasir ilegal di Tana Toraja tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga memberikan solusi jangka panjang yang berkelanjutan bagi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun