Mohon tunggu...
Yulius Roma Patandean
Yulius Roma Patandean Mohon Tunggu... Nomine Best in Citizen Journalism Kompasiana Award 2024 - I am proud to be an educator

Nomine Best in Citizen Journalism Kompasiana Award 2024. Guru dan Penulis Buku, menyukai informasi seputar olahraga, perjalanan, pertanian, kuliner, budaya dan teknologi.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Perlunya Peninjauan dan Penertiban Maraknya Tambang Pasir Tak Berizin Di Tana Toraja

11 September 2025   23:05 Diperbarui: 11 September 2025   23:05 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu tambang pasir liar di Tana Toraja. (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Penambangan ilegal termasuk tindakan kriminal. Di Indonesia, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Dampak negatif tambang pasir liar terhadap kualitas jalan. (Sumber: Dokumentasi Pribadi)
Dampak negatif tambang pasir liar terhadap kualitas jalan. (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Di Kabupaten Tana Toraja, dalam beberapa bulan terakhir, keluhan terhadap maraknya penambangan pasir tak berizin di bantaran Sungai Sa'dan yang ada di sekitar PLTA Malea, Kecamatan Makale Selatan sudah lama disuarakan. Penertiban tambang pasir ilegal di Tana Toraja sendiri merupakan tantangan yang kompleks, mengingat praktik ini sering kali terkait dengan mata pencaharian sebagian masyarakat dan juga faktor sosial-ekonomi. 

Berdasarkan informasi yang ada, penertiban yang dilakukan secara represif (penindakan hukum) sering kali tidak efektif karena tambang ilegal dapat beroperasi kembali.

Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan, dengan menggabungkan beberapa jalan alternatif atau strategi.

Pendekatan Edukatif dan Pemberdayaan Masyarakat

Mengedukasi masyarakat, terutama para penambang, mengenai dampak buruk penambangan ilegal bagi lingkungan dan risiko hukum yang mereka hadapi. Sosialisasi ini dapat dilakukan melalui pertemuan-pertemuan adat, tokoh masyarakat, dan lembaga-lembaga lokal.

Menciptakan lapangan kerja alternatif. Ini adalah langkah paling krusial. Pemerintah daerah, bersama dengan instansi terkait, perlu menciptakan program-program ekonomi yang dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang bergantung pada tambang. Contohnya adalah dengan mengoptimalkan sektor pariwisata, pertanian, atau kerajinan lokal. Pelatihan keterampilan juga dapat diberikan agar masyarakat memiliki pilihan mata pencaharian lain.

Pemerintah daerah dan pihak terkait dapat memberikan pendampingan intensif bagi masyarakat yang terdampak. Misalnya, membantu mereka dalam mengakses modal usaha kecil atau memberikan bimbingan teknis untuk mengembangkan potensi ekonomi lokal yang ramah lingkungan.

Penguatan Regulasi dan Penegakan Hukum

Penegakan hukum tidak bisa hanya mengandalkan satu instansi. Diperlukan koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah (Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP), kepolisian, kejaksaan, dan tokoh adat. Sinergi ini akan memastikan tindakan penertiban lebih efektif dan tidak parsial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun