Mohon tunggu...
Yulius Roma Patandean
Yulius Roma Patandean Mohon Tunggu... Nomine Best in Citizen Journalism Kompasiana Award 2024 - I am proud to be an educator

Nomine Best in Citizen Journalism Kompasiana Award 2024. Guru dan Penulis Buku, menyukai informasi seputar olahraga, perjalanan, pertanian, kuliner, budaya dan teknologi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Pengumuman SPMB 2025 Jenjang SMA: Pahami Perbedaan Jalur Zonasi di PPDB dan Jalur Domisili di SPMB

15 Juni 2025   16:15 Diperbarui: 16 Juni 2025   14:07 1631
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rapat SPMB 2025. (Sumber: Dokumentasi Pribadi) 

Pada tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Salah satu perubahan signifikan adalah penggantian jalur Zonasi di PPDB menjadi jalur Domisili di SPMB.

Secara ringkas, terdapat perbedaan utama antara jalur Zonasi PPDB dan jalur Domisili SPMB 2025. 

Jika ditinjau dari tujuan utama, jalur Zonasi PPDB fokus pemerataan akses pendidikan dengan mendorong siswa bersekolah di lingkungan terdekat.

Adapun jalur Domisili SPMB 2025, selain pemerataan akses, juga bertujuan untuk mengatasi kecurangan data domisili yang sering terjadi di jalur zonasi pada tahun-tahun sebelumnya.

Acuan Penentuan Penerimaan

Pada jalur Zonasi PPDB, mengacu pada jarak fisik antara rumah calon siswa dengan sekolah yang dituju. Semakin dekat jaraknya, semakin besar peluang diterima. Tujuannya adalah pemerataan akses pendidikan dengan menempatkan siswa di sekolah terdekat.

Sementara, pada jalur Domisili SPMB, mengacu pada wilayah administratif tempat calon murid tinggal (misalnya kelurahan/desa atau kecamatan).

Meskipun jaraknya mungkin lebih jauh, jika berada dalam wilayah administratif yang ditentukan, calon siswa berkesempatan mendaftar. Tujuannya untuk mengatasi praktik manipulasi data domisili yang kerap terjadi pada jalur zonasi PPDB.

Elemen yang baru pada jalur Domisili adalah jika pendaftar melebihi kuota sekolah yang telah ditentukan oleh pemerintah, maka nilai Tes Potensi Akademik (TPA) menjadi syarat mutlak penentuan peringkat kelulusan. Jika pendaftar tidak mencapai kuota atau pas sesuai dengan jumlah kuota, maka penentu peringkat kelulusan didasarkan pada jarak fisik rumah ke sekolah.

Kuota Penerimaan

Pada jalur Zonasi PPDB, pada jenjang SMA negeri, minimal 50% dari daya tampung sekolah. Sementara itu, pada jalur Domisili SPMB 2025, pada jenjang SMA negeri, kuota minimal 30% - 35%.

Fleksibilitas Wilayah

Jalur Zonasi PPDB cenderung lebih kaku dalam batasan wilayah, seringkali terbatas pada kabupaten/kota yang sama.

Pada jalur Domisili SPMB, memungkinkan penerimaan lintas wilayah administratif dalam satu provinsi, terutama untuk jenjang SMA, dengan kesepakatan antar daerah. Hal ini memberikan fleksibilitas lebih bagi siswa yang tinggal di perbatasan wilayah.

Persyaratan Kartu Keluarga (KK)

Pada jalur Zonasi PPDB, alamat domisili calon peserta didik harus sesuai dengan alamat yang tercantum pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Jika tidak memiliki KK karena alasan tertentu, dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

Sistem penggunaan KK pada jalur Domisili SPMB tetap sama. Kartu Keluarga harus diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran. Namun, ada beberapa kelonggaran, yakni:

  • Jika terjadi perubahan data KK kurang dari 1 tahun dan bukan karena perpindahan domisili (misalnya penambahan/pengurangan anggota keluarga, KK hilang/rusak), KK tersebut masih dapat digunakan.
  • Dalam keadaan tertentu (misalnya bencana alam/sosial) yang menyebabkan KK tidak dimiliki, dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan pihak berwenang dan dilegalisasi lurah/kepala desa, serta memuat keterangan bahwa calon murid telah berdomisili paling singkat 1 tahun.

Tidak Lulus di Sekolah Pilihan 1 tidak Otomatis Diterima di Sekolah Pilihan 2

Terkait dengan sekolah pilihan 1, pilihan 2 dan pilihan 3, kebijakan di SPMB 2025 dengan di PPDB juga berubah. Pada sistem PPDB, calon murid baru yang tidak lulus di sekolah pilihan 1, langsung masuk ke sekolah pilihan 2 dan seterusnya. Khusus di SPMB Provinsi Sulawesi Selatan, calon murid baru yang memilih sekolah pilihan 1 lebih diutamakan. 

Contoh: pada jalur domisili, murid A memilih SMAN X sebagai pilihan 1, SMAN Y sebagai pilihan 2 dan SMAN Z sebagai pilihan 3. Ternyata ia tidak diterima di sekolah pilihan 1. Apakah ia langsung masuk perangkingan sekolah pilihan 2 dan pilihan 3? Belum tentu.

Aturannya seperti ini. Jika pada sekolah pilihan 2, pendaftar lain yang memilihnya sebagai pilihan 1 memenuhi kuota, maka secara otomatis siswa yang terlempar dari sekolah pilihan 1 tidak terakumulasi. Aturan yang sama berlaku untuk sekolah pilihan 3.

Kebijakan ini menguntungkan sekolah-sekolah yang mana tidak lagi menerima limpahan kelebihan kuota dari sekolah pilihan di atasnya. 

Contoh Penerapan SPMB 2025 

Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, pada SPMB 2025, jalur domisili berbeda dengan jalur zonasi PPDB. 

Kriteria penentuan peringkat kelulusan jalur domisili yang mengacu pada nilai TPA, persis dialami oleh UPT SMAN 5 Tana Toraja. Kuota keseluruhan untuk salah satu sekolah unggulan di Kabupaten Tana Toraja ini adalah 288 kursi, dengan rincian 8 rombongan kelas dengan masing-masing 36 siswa. 

Berdasarkan juknis SPMB 2025, kuota di SMAN 5 Tana Toraja untuk seluruh jalur pendaftaran, yaitu:

  • Jalur Domisili: 288 x 35% = 102 kursi.
  • Jalur Afirmasi: 288 x 30% = 86 kursi.
  • Jalur Mutasi/Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 288 x 5% = 14 kursi.
  • Jalur Prestasi: 288 x 30% = 86 Kursi. Jalur Prestasi ini masih terbagi atas beberapa kriteria. Dari kuota 30% dipecah pada prestasi nilai rapor (20%), jalur prestasi akademik (2,5%), jalur prestasi non akademik (2,5%), jalur prestasi kepemimpinan (2,5%) dan jalur prestasi keagamaan (2,5%).

Pada pendaftaran jalur domisili, afirmasi dan mutasi/pindah tugas orang tua/anak guru, total pendaftar adalah 269, terverifikasi 254 dan tidak terverifikasi 15. Berdasarkan data, 189 pendaftar pada jalur domisili, jalur afirmasi 57 pendaftar dan jalur mutasi/pindah tugas orang tua dan anak guru 8 pendaftar. 

Terdapat 168 pendaftar pada jalur domisili yang memilih SMAN 5 Tana Toraja sebagai pilihan pertama. Secara otomatis semua pendaftar ini memenuhi syarat untuk masuk perangkingan. Selanjutnya, berdasarkan hasil penelitian berkas dan data pendaftaran, 167 calon murid baru dinyatakan memenuhi syarat.

Pemeringkatan langsung pada sistem SPMB 2025 secara online. Pada jalur domisili, oleh karena pendaftar melebihi 102 kuota, maka penentu mutlak peringkat kelulusan adalah nilai Tes Potensi Akademik, bukan jarak fisik terdekat dari rumah ke sekolah. Nilai TPA tertinggi 78,33 dan terendah 43,33. Oleh karena terdapat nilai Tes Potensi Akademik (TPA) yang sama pada peringkat terendah (peringkat 102), maka penentuan pemeringkatan didasarkan pada tiga kategori. 

Penentu pertama adalah jarak rumah tempat tinggal calon murid ke sekolah pilihan 1. Jika jarak masih sama, maka diteliti calon murid baru yang paling tua. Jika usianya sama, maka ditentukan mana yang paling duluan mendaftar. 

Dari 102 kursi pada jalur domisili, terdapat 6 calon murid baru yang ada pada peringkat ke-102. Sehingga kriteria penentuan peringkat ditentukan lewat jarak rumah ke sekolah dan usia.

Pada jalur afirmasi, dirangking berdasarkan nilai jarak dari rumah ke sekolah. 57 pendaftar di jalur afirmasi dinyatakan lulus semua. Demikian pula dengan 8 pendaftar di jalur mutasi/pindah tugas orang tua dan anak guru dinyatakan diterima semua. 

Sisa kuota yang belum terisi pada jalur afirmasi dan jalur mutasi/pindah tugas orang tua akan ditambahkan pada jalur prestasi. Total kuota yang masih tersedia di SMAN 5 Tana Toraja adalah 121 kursi, dengan rincian 86 kursi di jalur prestasi, sisa jalur afirmasi 29 kursi dan jalur mutasi/anak guru 6 kursi. 

Apakah sisa kuota jalur afirmasi dan jalur mutasi/pindah tugas orang tua ini akan langsung ditambahkan pada jalur prestasi nilai rapor atau masih terakumulasi ke persentasi seluruh kuota jalur prestasi? Penentuannya masih menunggu petunjuk teknis dari panitia SPMB di Disdik Sulawesi Selatan. 

Penentuan kelulusan dirapatkan oleh dewan guru, komite sekolah dan panitia SPMB setelah terlebih dulu dilakukan rapat secara online dengan panitia SPMB dari tingkat provinsi. Hasil rapat kemudian diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Panitia dan diketahui oleh Kepala Sekolah dan Ketua Komite Sekolah.

Selanjutnya dokumen diunggah ke sistem SPMB melalui admin untuk diteliti dan disahkan oleh Panitia SPMB 2025 Disdik Sulawesi Selatan untuk selanjutnya diterbitkan sebagai pengumuman resmi. 

Pengumuman resmi SPMB 2025 jenjang SMA di Provinsi Sulawesi Selatan dilaksanakan pada hari Senin, 16 Juni 2025, pukul 09.00 wita. Jadwal ini sesuai dengan informasi pada website resmi SPMB 2025, https://www.spmb.sulselprov.go.id.

Secara ringkas, SPMB 2025 dengan jalur Domisili merupakan evolusi dari PPDB dengan jalur Zonasi, dengan penekanan pada wilayah administratif sebagai acuan utama, bukan hanya jarak, serta penyesuaian kuota dan fleksibilitas dalam menghadapi kondisi khusus terkait data kependudukan. Selain itu, nilai Tes Potensi Akademik mengambil peran utama sebagai penentu peringkat kelulusan pada kondisi tertentu.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun