Pada jalur Domisili SPMB, memungkinkan penerimaan lintas wilayah administratif dalam satu provinsi, terutama untuk jenjang SMA, dengan kesepakatan antar daerah. Hal ini memberikan fleksibilitas lebih bagi siswa yang tinggal di perbatasan wilayah.
Persyaratan Kartu Keluarga (KK)
Pada jalur Zonasi PPDB, alamat domisili calon peserta didik harus sesuai dengan alamat yang tercantum pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Jika tidak memiliki KK karena alasan tertentu, dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
Sistem penggunaan KK pada jalur Domisili SPMB tetap sama. Kartu Keluarga harus diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran. Namun, ada beberapa kelonggaran, yakni:
- Jika terjadi perubahan data KK kurang dari 1 tahun dan bukan karena perpindahan domisili (misalnya penambahan/pengurangan anggota keluarga, KK hilang/rusak), KK tersebut masih dapat digunakan.
- Dalam keadaan tertentu (misalnya bencana alam/sosial) yang menyebabkan KK tidak dimiliki, dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan pihak berwenang dan dilegalisasi lurah/kepala desa, serta memuat keterangan bahwa calon murid telah berdomisili paling singkat 1 tahun.
Tidak Lulus di Sekolah Pilihan 1 tidak Otomatis Diterima di Sekolah Pilihan 2
Terkait dengan sekolah pilihan 1, pilihan 2 dan pilihan 3, kebijakan di SPMB 2025 dengan di PPDB juga berubah. Pada sistem PPDB, calon murid baru yang tidak lulus di sekolah pilihan 1, langsung masuk ke sekolah pilihan 2 dan seterusnya. Khusus di SPMB Provinsi Sulawesi Selatan, calon murid baru yang memilih sekolah pilihan 1 lebih diutamakan.Â
Contoh: pada jalur domisili, murid A memilih SMAN X sebagai pilihan 1, SMAN Y sebagai pilihan 2 dan SMAN Z sebagai pilihan 3. Ternyata ia tidak diterima di sekolah pilihan 1. Apakah ia langsung masuk perangkingan sekolah pilihan 2 dan pilihan 3? Belum tentu.
Aturannya seperti ini. Jika pada sekolah pilihan 2, pendaftar lain yang memilihnya sebagai pilihan 1 memenuhi kuota, maka secara otomatis siswa yang terlempar dari sekolah pilihan 1 tidak terakumulasi. Aturan yang sama berlaku untuk sekolah pilihan 3.
Kebijakan ini menguntungkan sekolah-sekolah yang mana tidak lagi menerima limpahan kelebihan kuota dari sekolah pilihan di atasnya.Â
Contoh Penerapan SPMB 2025Â
Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, pada SPMB 2025, jalur domisili berbeda dengan jalur zonasi PPDB.Â
Kriteria penentuan peringkat kelulusan jalur domisili yang mengacu pada nilai TPA, persis dialami oleh UPT SMAN 5 Tana Toraja. Kuota keseluruhan untuk salah satu sekolah unggulan di Kabupaten Tana Toraja ini adalah 288 kursi, dengan rincian 8 rombongan kelas dengan masing-masing 36 siswa.Â
Berdasarkan juknis SPMB 2025, kuota di SMAN 5 Tana Toraja untuk seluruh jalur pendaftaran, yaitu:
- Jalur Domisili: 288 x 35% = 102 kursi.
- Jalur Afirmasi: 288 x 30% = 86 kursi.
- Jalur Mutasi/Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru: 288 x 5% = 14 kursi.
- Jalur Prestasi: 288 x 30% = 86 Kursi. Jalur Prestasi ini masih terbagi atas beberapa kriteria. Dari kuota 30% dipecah pada prestasi nilai rapor (20%), jalur prestasi akademik (2,5%), jalur prestasi non akademik (2,5%), jalur prestasi kepemimpinan (2,5%) dan jalur prestasi keagamaan (2,5%).
Pada pendaftaran jalur domisili, afirmasi dan mutasi/pindah tugas orang tua/anak guru, total pendaftar adalah 269, terverifikasi 254 dan tidak terverifikasi 15. Berdasarkan data, 189 pendaftar pada jalur domisili, jalur afirmasi 57 pendaftar dan jalur mutasi/pindah tugas orang tua dan anak guru 8 pendaftar.Â