Terdapat 168 pendaftar pada jalur domisili yang memilih SMAN 5 Tana Toraja sebagai pilihan pertama. Secara otomatis semua pendaftar ini memenuhi syarat untuk masuk perangkingan. Selanjutnya, berdasarkan hasil penelitian berkas dan data pendaftaran, 167 calon murid baru dinyatakan memenuhi syarat.
Pemeringkatan langsung pada sistem SPMB 2025 secara online. Pada jalur domisili, oleh karena pendaftar melebihi 102 kuota, maka penentu mutlak peringkat kelulusan adalah nilai Tes Potensi Akademik, bukan jarak fisik terdekat dari rumah ke sekolah. Nilai TPA tertinggi 78,33 dan terendah 43,33. Oleh karena terdapat nilai Tes Potensi Akademik (TPA) yang sama pada peringkat terendah (peringkat 102), maka penentuan pemeringkatan didasarkan pada tiga kategori.Â
Penentu pertama adalah jarak rumah tempat tinggal calon murid ke sekolah pilihan 1. Jika jarak masih sama, maka diteliti calon murid baru yang paling tua. Jika usianya sama, maka ditentukan mana yang paling duluan mendaftar.Â
Dari 102 kursi pada jalur domisili, terdapat 6 calon murid baru yang ada pada peringkat ke-102. Sehingga kriteria penentuan peringkat ditentukan lewat jarak rumah ke sekolah dan usia.
Pada jalur afirmasi, dirangking berdasarkan nilai jarak dari rumah ke sekolah. 57 pendaftar di jalur afirmasi dinyatakan lulus semua. Demikian pula dengan 8 pendaftar di jalur mutasi/pindah tugas orang tua dan anak guru dinyatakan diterima semua.Â
Sisa kuota yang belum terisi pada jalur afirmasi dan jalur mutasi/pindah tugas orang tua akan ditambahkan pada jalur prestasi. Total kuota yang masih tersedia di SMAN 5 Tana Toraja adalah 121 kursi, dengan rincian 86 kursi di jalur prestasi, sisa jalur afirmasi 29 kursi dan jalur mutasi/anak guru 6 kursi.Â
Apakah sisa kuota jalur afirmasi dan jalur mutasi/pindah tugas orang tua ini akan langsung ditambahkan pada jalur prestasi nilai rapor atau masih terakumulasi ke persentasi seluruh kuota jalur prestasi? Penentuannya masih menunggu petunjuk teknis dari panitia SPMB di Disdik Sulawesi Selatan.Â
Penentuan kelulusan dirapatkan oleh dewan guru, komite sekolah dan panitia SPMB setelah terlebih dulu dilakukan rapat secara online dengan panitia SPMB dari tingkat provinsi. Hasil rapat kemudian diterbitkan dalam bentuk Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Panitia dan diketahui oleh Kepala Sekolah dan Ketua Komite Sekolah.
Selanjutnya dokumen diunggah ke sistem SPMB melalui admin untuk diteliti dan disahkan oleh Panitia SPMB 2025 Disdik Sulawesi Selatan untuk selanjutnya diterbitkan sebagai pengumuman resmi.Â
Pengumuman resmi SPMB 2025 jenjang SMA di Provinsi Sulawesi Selatan dilaksanakan pada hari Senin, 16 Juni 2025, pukul 09.00 wita. Jadwal ini sesuai dengan informasi pada website resmi SPMB 2025, https://www.spmb.sulselprov.go.id.
Secara ringkas, SPMB 2025 dengan jalur Domisili merupakan evolusi dari PPDB dengan jalur Zonasi, dengan penekanan pada wilayah administratif sebagai acuan utama, bukan hanya jarak, serta penyesuaian kuota dan fleksibilitas dalam menghadapi kondisi khusus terkait data kependudukan. Selain itu, nilai Tes Potensi Akademik mengambil peran utama sebagai penentu peringkat kelulusan pada kondisi tertentu.