mayoritas. Diskriminasi terhadap budaya-budaya memicu tumbuhnnya ketidakadilan yang
menjadi bentuknya nyata dari kesewenang-wenangan dan bentuk pelecehan dari prinsip
kesetaraan.
Pembatasan hak-hak minoritas ini dilakukan, bukan untuk kepentingan keadilan, tetapi oleh orangorang yang dalam kerangka acuannya kepentingan negara nasional digolongkan sebagai nilai yang
tertinggi. Mayoritas kebangsaan memiliki kepentingan dalam membuat stabilitas negara dan
institusi-institusinya stabil, bahakn dengan mengorbankan budaya-budaya minoritas dan
memaksakan homogenitas yang dipaksakan kepada penduduk.4
Ketidakadilan yang dialami kelompok minoritas menjadi bukti nyata dari ketimpangan
penyangkalan hak-hak nasional mereka yang telah dipromulgasikan dalam hukum negara.5
Sebagai bagian dari negara, kelompok minoritas sudah semestinya mendapatkan kesempatan
yang sama dengan kelompok lainnya. Ketegangan yang terjadi antara prinsip hak kebebasan