Mohon tunggu...
Achsanur Rofiq
Achsanur Rofiq Mohon Tunggu... Wiraswasta - Nulis Aja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Content Creator YouTube & Blogging

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cara Mendapatkan STB Gratis

6 November 2022   20:06 Diperbarui: 6 November 2022   20:11 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi STB Gratis

Mulai tanggal 2 November lalu, pemerintah melalui Menkominfo telah memutuskan untuk bermigrasi ke siaran tv digital.

Masyarakat yang berada di 222 Kabupaten/Kota yang telah terimbas migrasi siaran tv digital ini sebenarnya tidak perlu mengganti tv mereka.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyediakan program STB gratis untuk setiap daerah masing-masing.

Kominfo menjelaskan, RTM yang berhak menerima bantuan tetapi hingga 2 November 2022 belum menerima STB, dapat mengajukan secara mandiri.

Berikut ini cara untuk mendapatkan STB secara Gratis secara mandiri:

Buka situs 

https://cekbantuanstb.kominfo.go.id
 
Masukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia

Klik "Pencarian"

Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka dapat menghubungi call center 159 atau mendatangi lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga asli.

Jika mengalami kendala dalam mengakses situs, masyarakat dapat menghubungi call center 159 atau nomor telepon posko.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun