Walaupun Persona Non Grata, Not to Land, dan Not to Land Notice terlihat ada perbedaan, namun memiliki kesamaan yaitu "dilarang masuk ke Negara (tertentu) karena termasuk orang yang tak disukai."
Kriteria "termasuk orang yang tak disukai" tersebut, pada masing-masing Negara berbeda atau beragam. Misalnya, katakanlah di Asean, seseorang (dari Indonesia) bisa bebas "visit dan traveling" di Thailand, Malaysia, Vietnam, tapi ia ditolak oleh Singapura. Indonesia tak bisa protes penolakan tersebut.
Umumnya kriteria "orang yang tak disukai," di banyak Negara adalah orang-orang atau komunitas yang (i) menyebarkan ajaran ekstremis, rasisme, radikalisme, dan kekerasan sosial lainnya, (ii) membuat komentar yang merendahkan anggota komunitas agama, golongan, ras lain, (iii) beda pandangan politik dan ideologi, (iv) pelaku tindak kriminal yang sudah Red Notice dari Interpol.
Jelas?
Siapapun, termasuk Orang Indonesia, berpeluang sebagai orang-orang yang di "Persona Non Grata dan Not to Land Notice" oleh/pada Negara lain. Sederhananya begini, jika hobby tebar ujar kebencian, rasis, radikalisme, teror dll, Â maka terlihat juga oleh LN. Maka, suatu waktu mau "visit dan traveling" ke LN, pasti mengalami hambatan atau ditolak.
Jadi?
Yah, solusinya juga sesederhana dan gampang yaitu "jaga diri, jaga hidup dan kehidupan." Karena, era "komunikasi dan media" tanpa batas seperti sekarang ini, apa pun yang dilakukan, apalagi terpublikasi  secara virtual sengaja atau tidak, terdata secara dan menjadi Jejak Digital.
Jejak Digital tersebar bebas menembus batas serta bisa diakses oleh siapa pun. Jika Jejak Digital kita, anda, dan saya menunjukkan kriteria "orang-orang yang tak sukai;" maka jangan marah atau protes jika ditolak oleh Negara tertentu.
Akhir Kata, Ingat: Jejak Digital tidak bisa ditipu. Walaupun melakukan edit, rekayasa, terhadap Jejak Digital, tapi cepat atau lambat, semuanya terbongkar.
Opa Jappy | Indonesia Hari Ini