Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora Pilihan

Hidup Wajar agar Tak Menjadi "Persona Non Grata dan Not to Land"

18 Mei 2022   14:07 Diperbarui: 18 Mei 2022   14:40 421 8
Bogor, Jawa Barat | Salah satu ciri hidup dan kehidupan manusia adalah mobilitas atau bergerak; mobilitas tersebut bisa terbatas atau pun melewati batas-batas geografis, misalnya lintas Kota, Provinsi, dan Negara.

Jika seseorang melakukan "visit ataupun traveling" ke Negara lain, tidak melulu karena ada uang tiket, paspor, dan visa. Ada hal-hal lain, kadang tak terduga dan diduga, yang menjadi syarat baku pada Negara tertentu. Dan, siapa pun yang mau masuk ke Negeri tersebut, bisa ditolak jika tak sesuai kriteria syarat baku itu.

Penolakan terhadap orang atau pun komunitas yang (akan) masuk di suatu Negara, minimal, karena ia/mereka termasuk 1 atau 2 hal ini: Persona Non Grata dan Not to Land Notice.

Persona Non Grata

Persona Non Grata, (Latin, harfiah: orang yang tak diinginkan), biasanya dalam konteks politik dan diplomasi internasional. Negara penerima dapat menyatakan status persona non grata kapan saja tanpa harus menjelaskan alasan keputusannya.

Orang-orang yang di-persona non grata-kan biasanya tidak boleh hadir di suatu tempat atau negara. Apabila ia sudah berada di negara tersebut, maka ia harus diusir dan dideportasi.

Not to Land Notice

Not to Land dan Not to Land Notice; dua-duanya hampir sama. Not to Land, kriteria orang seperti ini, langsung dikembalikan ke negara bersangkutan pada menuju negara pemberangkatan.

Not to Land Notice; orang tersebut tetap dipulangkan, tapi harus menunggu di 'ruang tahanan Imigrasi," untuk menanti jadwal keberangkatan moda transportasi.

 ####

Walaupun Persona Non Grata, Not to Land, dan Not to Land Notice terlihat ada perbedaan, namun memiliki kesamaan yaitu "dilarang masuk ke Negara (tertentu) karena termasuk orang yang tak disukai."

Kriteria "termasuk orang yang tak disukai" tersebut, pada masing-masing Negara berbeda atau beragam. Misalnya, katakanlah di Asean, seseorang (dari Indonesia) bisa bebas "visit dan traveling" di Thailand, Malaysia, Vietnam, tapi ia ditolak oleh Singapura. Indonesia tak bisa protes penolakan tersebut.

Umumnya kriteria "orang yang tak disukai," di banyak Negara adalah orang-orang atau komunitas yang (i) menyebarkan ajaran ekstremis, rasisme, radikalisme, dan kekerasan sosial lainnya, (ii) membuat komentar yang merendahkan anggota komunitas agama, golongan, ras lain, (iii) beda pandangan politik dan ideologi, (iv) pelaku tindak kriminal yang sudah Red Notice dari Interpol.

Jelas?

Siapapun, termasuk Orang Indonesia, berpeluang sebagai orang-orang yang di "Persona Non Grata dan Not to Land Notice" oleh/pada Negara lain. Sederhananya begini, jika hobby tebar ujar kebencian, rasis, radikalisme, teror dll,  maka terlihat juga oleh LN. Maka, suatu waktu mau "visit dan traveling" ke LN, pasti mengalami hambatan atau ditolak.

Jadi?

Yah, solusinya juga sesederhana dan gampang yaitu "jaga diri, jaga hidup dan kehidupan." Karena, era "komunikasi dan media" tanpa batas seperti sekarang ini, apa pun yang dilakukan, apalagi terpublikasi  secara virtual sengaja atau tidak, terdata secara dan menjadi Jejak Digital.

Jejak Digital tersebar bebas menembus batas serta bisa diakses oleh siapa pun. Jika Jejak Digital kita, anda, dan saya menunjukkan kriteria "orang-orang yang tak sukai;" maka jangan marah atau protes jika ditolak oleh Negara tertentu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun