Bogor, Jawa Barat | Salah satu ciri hidup dan kehidupan manusia adalah mobilitas atau bergerak; mobilitas tersebut bisa terbatas atau pun melewati batas-batas geografis, misalnya lintas Kota, Provinsi, dan Negara.
Jika seseorang melakukan "visit ataupun traveling" ke Negara lain, tidak melulu karena ada uang tiket, paspor, dan visa. Ada hal-hal lain, kadang tak terduga dan diduga, yang menjadi syarat baku pada Negara tertentu. Dan, siapa pun yang mau masuk ke Negeri tersebut, bisa ditolak jika tak sesuai kriteria syarat baku itu.
Penolakan terhadap orang atau pun komunitas yang (akan) masuk di suatu Negara, minimal, karena ia/mereka termasuk 1 atau 2 hal ini: Persona Non Grata dan Not to Land Notice.
Persona Non Grata
Persona Non Grata, (Latin, harfiah: orang yang tak diinginkan), biasanya dalam konteks politik dan diplomasi internasional. Negara penerima dapat menyatakan status persona non grata kapan saja tanpa harus menjelaskan alasan keputusannya.
Orang-orang yang di-persona non grata-kan biasanya tidak boleh hadir di suatu tempat atau negara. Apabila ia sudah berada di negara tersebut, maka ia harus diusir dan dideportasi.
Not to Land Notice
Not to Land dan Not to Land Notice; dua-duanya hampir sama. Not to Land, kriteria orang seperti ini, langsung dikembalikan ke negara bersangkutan pada menuju negara pemberangkatan.
Not to Land Notice; orang tersebut tetap dipulangkan, tapi harus menunggu di 'ruang tahanan Imigrasi," untuk menanti jadwal keberangkatan moda transportasi.
 ####