Mohon tunggu...
Opa Jappy
Opa Jappy Mohon Tunggu... Konsultan - Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

http://jappy.8m.net

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Jakarta Menuju Kota "Pungli Resmi"

21 November 2017   14:50 Diperbarui: 21 November 2017   15:24 1895
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengurus RT 002 RW 008 Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara menedarkan surat ke warga agar 'menyumbangkan' Rp 100.000 untuk biaya pembersihan dan pengerukan saluran got yang dikerjakan pemborong.

Tanggapan Wakil Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, 20 November 2017,

"Pungutan di lingkungan RT dan RW adalah hal yang lumrah selama warga tidak merasa keberatan. RT/RW biasanya memungut biaya yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan di luar pekerjaan yang dilakukan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU). PPSU memang hadir di situ dengan kerja keras, tapi ada bagian-bagian yang belum tersentuh oleh PPSU.

Jadi, RT/RW kadang-kadang berinisiatif. Meski demikian, pengelolaan iuran yang dipungut RT/RW dikelola secara transparan. Warga harus merasa tidak terbebani dan uangnya itu pengelolaannya demi kehadiran komunitas atau lingkungan yang lebih teratur, lebih bersih."

Koleksi Pribadi
Koleksi Pribadi
##

"Lumrah, hal yang biasa," kata Wagub DKI. Tapi, nanti dulu. Berdasarkan pengalaman, 'usaha dana' di lingkungan RT/RW hanya untuk perayaan tertentu; misalnya HUT Kemerdekaan, ataupun perayaan keagamaan, iuran sampah, keamanan, dan lain-lain. Semuanya ini masih bisa dibenarkan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Pada pasal 44 Ayat 1 pembiayaan pelaksanaan kegiatan RT/RW dapat diperoleh dari swadaya penduduk RT/RW, pemerintah, bantuan lain yang sah dan tidak mengikat, dan/atau usaha-usaha lain yang sah.

Namun, jika yang bersifat perbaikan sarana umum, misalnya saluran air, itu domain Pemda atau Dinas Terkait. Dengan demikian, jika melihat Surat Edaran di Jakarta Utara, maka ini bukan lagi 'kegiatan warga,' sebagaimana lazimnya 'warga bergotong royong bersihkan lingkungan,' namun sudah sebagai 'proyek perbaikan saluran air.' Dan itu berarti, urusan Pemda, bukan domain warga.

Sementara itu, ada rencana kenaikkan dana untuk RT/RW hingga Rp 1 M dan Anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dialokasikan dalam APBD DKI Jakarta 2018 sebesar Rp 28,99 miliar, ini juga bermakna ada "penambahan anggaran untuk RT/ RW hingga linkaran dekat Gubernur dan Wagub DKI Jakarta."

Lalu, untuk apa dana operasional RT RW dan TGUPP, jika harus memungut dari (lagi) masyarakat untuk biaya pari, got, sampah, dan lain-lain?

Agaknya, adanya Gubernur dan Wagub yang baru di DKI Jakarta, hal-hal yang tadinya harus diberantas, misalnya pungutan-pungatan di RT/RW, dibolehkan lagi. Dan, bukan itu saja, tetapi juga trotoar boleh untuk kendaraan roda dua, pedagang kaki lima, usaha parkir liar, dan seterusnya.

Semuanya itu, mungkin saja, dalam rangka menuju 'Indah Kotanya, Bahagia Warganya.'

Selamat Berbahagia Warga Jakarta, karena akan muncul banyak pungutan; dan itu dibolehkan oleh Wakil Gubernur.

Opa Jappy

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun