Mohon tunggu...
Khonifa  Desita Dewi
Khonifa Desita Dewi Mohon Tunggu... Swasta - Pemimpi

Memberikan informasi terkini seputar hiburan, kuliner, dan masalah lingkungan sekitar.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kelalaian Administrasi Seorang Mahasiswa UMM Terancam DO

3 Agustus 2019   12:55 Diperbarui: 3 Agustus 2019   14:39 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Sumber: Twitter @malarea

Masalah ini diketahui setelah cuitan seseorang yang bernama Rea Handayani (@malarea) sebagai kakak dari seseorang adik yang terancam di DO dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) viral di Twitter dan mendapatkan cukup banyak perhatian (31/7/19).

Sang kakak pun dengan terang-terangan menuturkan semua kronologis sebab adiknya yang bernama Rahil Hamdi terancam di DO.  Di kutip dari tweet sang kakak @malarea "adiknya bernama Rahil Hamdi merupakan mahasiswa tingkat akhir angkatan tahun 2012 jurusan Teknik Informatika di UMM dengan 14 semester yang sudah Ia tempuh" dan sangat di sayangkan adiknya telah lalai pada saat penginputan skripsi ke dalam KRS disemester ini sehingga statusnya menjadi mahasiswa "nonaktif" itulah sebabnya sang adik terancam di DO.

Sumber : Twitter @malarea
Sumber : Twitter @malarea
Ada suatu kejanggalan kasus tersebut yang di tuturkan oleh sang kakak melalui Twitternya tersebut, ternyata ke Non Aktif ' an sang adik baru diketahui pada saat dosen penguji skripsi akan memasukan nilai kedalam sistem. Keanehan tidak hanya sampai disitu mulai dari pembayaran SPP, pembayaran uang skripsi, mendapatkan SK pembimbing, hingga sidang skripsi pun sudah dilalui tapi mengapa data tersebut baru diketahui pada saat setelah sidang skripsi ? Itu yang membuat sang kakak selalu bertanya-tanya. 

Sang kakak pun telah mengakui bahwa ini murni kelalaian yang diperbuat oleh sang adik, dan beberapa jalur pun telah sang adik dan keluarga tempuh mulai dari menghubungi pihak kampus hingga menghubungi KEMRISTEKDIKTI ( Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi) karena dapat informasi dari pihak kampus bahwa adanya peraturan yang tidak diperbolehkan untuk pengubahan data mahasiswa.

Sedikit mendapat solusi setelah menghubungi KEMRISTEKDIKTI bahwa ada peluang data bisa diubah, tetapi permintaan pengubahan data harus dilakukan pihak kampus. Di kutip dari DetikNews.com "Untuk persoalan ini, mungkin hanya dua opsi yang bisa dikatakan sebagai jalan penyelesaian. Pertama bisa atau lulus dan menjadi sarjana, dan yang kedua tidak bisa. Karena tidak tercatat dalam sistem akademik," ungkap Kepala Humas dan Protokoler UMM Joko Susilo, Kamis (1/8/19).

Protokoler UMM Joko Susilo pun mengungkapkan bahwa Menurut Joko "Sidang skripsi yang telah dilalui oleh Rahil, tak bisa menjadi alasan untuk menggugurkan kesalahan yang dilakukan di awal semester 14. Skripsi hanya sebuah langkah akhir menyelesaikan bidang studi yang dijalani selama di bangku kuliah.

"Kami terus berkoordinasi dengan Kemenristekdikti dan Kopertis, bagaimana bisa menyelesaikannya. Jika berkata aturan, ini jelas salah fatal. Namun, kita berupaya untuk bisa mendapatkan solusi yang terbaik," sebut Joko.

Saat mengetahui keterangan jawaban dari pihak kampus melalui detik.com tersebut pihak keluarga dari Rahil Hamdi telah pasrah terhadap keputusan apapun yang telah dibuat oleh pihak kampus. 

'Saat ini keluarga kami sudah pasrah, saya tadi malam hampir menangis ketika Bapak via telpon bilang, "Papa dan mama tidak kecewa sama Rahil, papa mama ikhlas kalau akhirnya Rahil tidak diwisuda dan tidak mendapat ijazah, papa mama ikhlas.".

Rea Handayani selaku pemilik akun @malarea dan seorang kakak dari Rahil Hamdi mengungkapan semoga Thread yang Ia buat di Twitter berguna bagi adik-adik yang sedang kuliah dan jadi himbauan agar kejadian ini menjadi sebuah pelajaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun