Mohon tunggu...
Olga Putri A
Olga Putri A Mohon Tunggu... Mahasiswa

Ekonomi, Musik, buku

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Petani Masih Susah Cari Pupuk? Simak Dulu yang Satu Ini

14 Juni 2023   19:31 Diperbarui: 14 Juni 2023   19:37 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Petani memanen padi, Sumber: koleksi pribadi 

Selain hal tersebut, subsidi pupuk bagi ketahanan pangan Indonesia memberikan efek positif bagi permasalahan tercukupinya lumbung pangan negara berpenduduk 273, 52 juta jiwa ini. Disemogagakan pula melalui jejaring distribusi pupuk yang aman dari tangan-tangan oknum jahil nantinya akan mampu mengurangi bahkan meminimalisir jumlah impor beras dari luar negeri.

Tentu saja hal ini tak mampu terwujud bila permasalahan petani dalam aksesibilitas distribusi pupuk belum terlindungi oleh payung hukum yang paten. Pemerintah lewat peraturan yuridisnya dalam Peraturan Menteri Pertanian No.10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Tersendatnya distribusi pupuk pada petani bukan lagi menjadi rahasia umum. Kebutuhan petani akan mudahnya aksesibilitas tersedianya pupuk dengan harga yang terjangkau menjadi sebuah damba dan impian

Tiga solusi aksesibilitas

1. Pemerintah tidak memberhentikan pemberian subsidi pupuk bagi petani

2. Pemerintah terus meninjau di lapangan apakah kebijakan subsidi pupuk tersebut tetap berjalan, atau terdapat kendala, dan sebagainya setidaknya sekali dalam periode tertentu

3. Pemerintah memberikan sosialisasi kepada petani tentang aksesibilitas petani dalam mendapatkan subsidi pupuk sehingga petani bisa mendapatkannya dengan mudah. .

Pada akhirnya selalu dibutuhkan kerjasama yang baik antara pemerintah, para petani, pihak distributor, maupun penyedia pupuk. Dalam hal ini para pengusaha produsen pupuk dalam negri sudah selayaknya membentuk sebuah kerjasama yang harmonis. Bukan hanya menguntungkan salah satu pihak maupun golongan saja.

*Sumber:

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia

Badan Pusat Statistik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun