Mohon tunggu...
Black Horse
Black Horse Mohon Tunggu... -

Black Horse; Nomaden, Single Fighter Defence.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Untuk @Abah Wik, @Nugraha Entra dan @Haditya Endrakusuma

24 Juni 2012   06:25 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:36 936
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Ustad Haditya: [Mengenai Deklarasi Amman, sebaiknya tidak usah buru-buru mengklaim bahwa Deklarasi tersebut menghasilkan kesimpulan “keberadaan kelompok Syi’ah sebagai bagian dari kesatuan Muslimin” , tanpa melihat kronologi dan isi dari deklarasi tersebut.]

---Saya juga setuju untuk melihat kronologi dari Deklarasi Amman ini, untuk itu coba lihat siapa saja yang menyatakan setuju dengan deklarasi ini dan melihat dengan baik bagaimana ketetapan ini disepakati oleh minimal 552 tokoh Islam.

Sejauh yang saya ketahui bahwa minimal ada 10 ulama ahli Sunnah, baik dari Syafi'i, Hambali dan Maliki, termasuk: Muhammad Tantawi, Rektor al Azhar, Yusuf Qaradawi, Abdullah Bayyah dll . . untuk itu coba anda lihat kembali pandangan mereka di website mereka masing masing berkenaan dengan Deklarasi Amman ini…jadi jangan main klaim saja!

Ustad @Haditya: [Deklarasi itu lebih banyak mendiskusikan tentang persoalan jurisprudensi / fiqh dan sama sekali tidak menyentuh bahasan Aqidah. Hal ini dapat kita lihat dalam isi deklarasi Amman itu sendiri, misal dalam deklarasi itu dinyatakan:

“Whosoever is an adherent to one of the four Sunni schools (Mathahib) of Islamic jurisprudence(Hanafi, Maliki, Shafi`i and Hanbali), the two Shi’i schools of Islamic jurisprudence (Ja`fari and Zaydi), the Ibadi school of Islamic jurisprudence and the Thahiri school[u] of Islamic jurisprudence, is a Muslim. [u]Declaring that person an apostate is impossible and impermissible. Verily his (or her) blood, honour, and property are inviolable.”

Kesimpulan dari pernyataan diatas adalah siapapun boleh mengamalkan dan mengikuti fiqh-fiqh yang disebutkan diatas tanpa harus takut dikatakan Kafir. Kalau seseorang yang beraqidah sunni, hendak mengamalkan ajaran dari Mazhab Ja’fari, maka tidak ada larangan baginya. Begitu juga kalau seseorang beraqidah syiah hendak melaksanakan ajaran dari mazhab Syafie, maka tidak ada larangan baginya juga. Namun demikian deklarasi Amman ini bukanlah berdasarkan ijma ulama dan juga bukan merupakan fatwa yang harus diikuti.]

---Kembali lagi pada pola berfikir dan logika Anda, jadi Anda sudah menyebutkan sendiri bahwa kesimpulan dari bacaaan anda tentang deklarasi Aman itu adalah: Kesimpulan dari pernyataan diatas adalah siapapun boleh mengamalkan dan mengikuti fiqh-fiqh yang disebutkan diatas tanpa harus takut dikatakan Kafir.

Kata "kafir" secara umum akan digunakan pada permasalahan akidah bukan masalah fiqih
"Declaring that person an apostate is impossible and impermissible" . . .dilarang menyatakan bahwa mereka adalah kafir..yaitu mereka adalah muslim, yaitu semua mazahib, Hanafi, Hambali, Syafi'I dan Maliki serta Ja'fari dan Zaydi adalah muslim dan dilarang menyatakan mereka adalah kafir.

Coba fahami dengan baik maskud ini.. Verily his (or her) blood, honour, and property are inviolable.

Ustad @Haditya: [Dalam deklarasi itu juga tidak mengakui keberadaan Aqidah Syi’ah, yang diakui dalam Deklarasi tersebut adalah Masalah Mazhab Fiqh bukan Mazhab Aqidah.]

--- Juga kata Muslim mewakili bukan hanya pada masalah fiqih, karena itu baca dengan baik deklarasi itu dengan baik dan fahami dengan baik..dengan alasan fikih tapi kesimpulannya bukan masalah fiqih, yaitu dia diakui sebagai muslim  . . .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun