Mohon tunggu...
Olan Gantara
Olan Gantara Mohon Tunggu... Musisi - Memahami yang sesungguhnya dan tak harus menjelaskan semuanya

Mahasiswa UIN RADEN INTAN LAMPUNG jurusan study Agama-agama

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Memperdalam Sudut Pandang dalam Memaknai Jihad

1 Desember 2019   19:58 Diperbarui: 1 Desember 2019   20:07 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Dari ayat diatas dijelaskan bahwa orang yang berhijrah serta beriman dan kemudian berjihad di dalam menegakkan agama allah dengan harta benda bahkan jiwa dan raganya merupakan sebuah kemuliaan dan memiliki derajat yang tinggi dimata Allah swt. Jika kita kaitkan dengan masa kini, saya rasa ayat di atas sudah sedikit menjawab tentang keluasan makna jihad yang sesungguhnya karena berjihad tidaklah harus selalu menggunakan perbuatan yang sering dikaitkan dengan peperangan yang diharuskan untuk menghunus pedang dan mengangkat senjata, berjihad di dalam menegakkan Agama Allah swt dapat juga dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang kita miliki dengan cara menyumbangkan sebagian harta untuk kepentingan pendidikan, anak-anak yatim dan juga untuk membantu sesama manusia yang sedang mengalami musibah dan bencana.

Kemudian berjihad menggunakan jiwa raga, yaitu berjuang untuk menegakkan agama Allah swt dengan mengerahkan segala kemampuan yang ada pada diri berupa pikiran, tenaga, ilmu dan juga keterampilan, bahkan nyawa. Pemahaman mengenai jihad jiwa raga inilah yang menjadi sebuah landasan bagi para pelaku terorisme untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertujuan membunuh dan membantai sesama manusia padahal terorisme tidak bisa dikategorikan sebagai Jihad; Jihad dalam bentuk perang harus jelas pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam peperangan, seperti halnya perang yang dilakukan

Nabi Muhammad yang mewakili Madinah melawan Makkah dan sekutu-sekutunya. Alasan perang tersebut terutama dipicu oleh kezaliman kaum Quraisy yang melanggar hak hidup kaum Muslimin yang berada di Makkah (termasuk perampasan harta kekayaan kaum Muslimin serta pengusiran).

berjihad tidaklah selalu dikaitkan dengan peperangan karena berjihad dapat juga dilakukan dengan harta benda, pada masa rosul jihad merupakan sesuatu yang selalu dikaitkan dengan perang sedangkan paham terorisme merupakan perbuatan yang menyegerakan diri pelaku dan juga korban-korban yang sedang dalam keadaan maksiat dan kekafiran untuk masuk ke dalam neraka dengan cara melakukan pembantaian, pembunuhan, bahkan pengeboman yang dibuat seolah berlandaskan Jihad dijalan Allah swt, jelas itu merupakan sebuah kekeliruan di dalam memaknai jihad yang sesungguhnya. Islam tidak pernah mengajarkan untuk membunuh orang-orang yang tidak bersalah bahkan ketika orang-orang yang tidak beriman hidup damai dan berdampingan dengan orang-orang islam maka mereka juga memiliki hak bahkan jaminan keselamatan atas harta benda dan juga jiwa raganya.

Adapun cara-cara berjihad pada saat ini dapat di wujudkan dengan menyedekahkan harta benda di jalan Allah swt misalnya membantu pembangunan pondok pesantren, rumah-rumah ibadah, panti asuhan serta dapat juga menggunakan harta benda yang dimiliki untuk membangun suatu media publikasi yang berisi tentang keindahan dan kebenaran ajaran-ajaran Islam yang sesuai dengan syariat yang dibawa oleh nabi Muhammad saw sehingga pemahaman-pemahaman yang salah mengenai ajaran Islam terutama dalam pemahamn Jihad dapat di pahami dan di amalkan tanpa harus merugikan manusia lainnya, Islam merupakan agama yang penuh dengan cinta dan kasih dan tidak pernah memandang perbedaan diantara manusia sebagai sebuah pembeda karena yang membedakan manusia satu dengan yang lainnya adalah hanya dapat dinilai dari ketaqwaannya kepada Allah swt.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun