Mohon tunggu...
OKTAVIA INDRI YANI
OKTAVIA INDRI YANI Mohon Tunggu... Mahasiswa S2 Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55525110006 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Manajemen Perpajakan - Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Bagaimana Episteme Tingkat Kesadaran Organisasi Mempengaruhi Perilaku, Dan Strategi Pengelolaan PPh Pasal 23

16 Oktober 2025   21:52 Diperbarui: 16 Oktober 2025   21:52 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagaimana Episteme Tingkat Kesadaran Organisasi Memengaruhi Perilaku dan Strategi Pengelolaan PPh Pasal 23

Episteme Tingkat Kesadaran Organisasi (TKO) secara signifikan memengaruhi perilaku dan strategi pengelolaan PPh Pasal 23 (pajak atas penghasilan modal dan jasa/sewa). PPh 23 menantang karena organisasi harus mencapai efisiensi beban pajak tanpa melanggar hukum.

Konsep Episteme Kesadaran Organisasi mengadaptasi Cooper's Color Code untuk mengukur kewaspadaan pajak:

  • White (Naif/Apatis): Tidak menyadari risiko, rentan sanksi. .
  • Yellow (Aware): Menyadari risiko, tetapi tindakan belum sistematis .
  • Orange (Proaktif): Mengenali risiko, melakukan verifikasi mitra, dan merencanakan tax planning sederhana.
  • Red (Kritis/Tindakan): Menghadapi situasi kritis (audit) dan bertindak tegas.

Organisasi harus bergerak menuju level Orange/Red, kesadaran tinggi menjadi strategi terukur seperti Perencanaan Pajak Gross-up, pemanfaatan pengecualian PPh 23, dan sistem verifikasi NPWP ketat untuk mengoptimalkan efisiensi biaya dan mitigasi risiko.

Dokumen Pribadi, (2025)
Dokumen Pribadi, (2025)

Objek, Tarif, dan Dasar Pengenaan Pajak

PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari modal, jasa, atau hadiah, selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21.

Objek PPh Pasal 23 memiliki tarif yang berbeda:

  • 15% dari Bruto: Dividen, Bunga (kecuali simpanan koperasi), dan Royalti.
  • 2% dari Bruto: Sewa selain tanah/bangunan, dan Jasa teknik, manajemen, konsultan, dll.

Pemahaman ini penting untuk kepatuhan perpajakan.

Dokumen Pribadi, (2025)
Dokumen Pribadi, (2025)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun