Bagaimana Episteme Tingkat Kesadaran Organisasi Memengaruhi Perilaku dan Strategi Pengelolaan PPh Pasal 23
Episteme Tingkat Kesadaran Organisasi (TKO) secara signifikan memengaruhi perilaku dan strategi pengelolaan PPh Pasal 23 (pajak atas penghasilan modal dan jasa/sewa). PPh 23 menantang karena organisasi harus mencapai efisiensi beban pajak tanpa melanggar hukum.
Konsep Episteme Kesadaran Organisasi mengadaptasi Cooper's Color Code untuk mengukur kewaspadaan pajak:
- White (Naif/Apatis): Tidak menyadari risiko, rentan sanksi. .
- Yellow (Aware): Menyadari risiko, tetapi tindakan belum sistematis .
- Orange (Proaktif): Mengenali risiko, melakukan verifikasi mitra, dan merencanakan tax planning sederhana.
- Red (Kritis/Tindakan): Menghadapi situasi kritis (audit) dan bertindak tegas.
Organisasi harus bergerak menuju level Orange/Red, kesadaran tinggi menjadi strategi terukur seperti Perencanaan Pajak Gross-up, pemanfaatan pengecualian PPh 23, dan sistem verifikasi NPWP ketat untuk mengoptimalkan efisiensi biaya dan mitigasi risiko.
Objek, Tarif, dan Dasar Pengenaan Pajak
PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari modal, jasa, atau hadiah, selain yang sudah dipotong PPh Pasal 21.
Objek PPh Pasal 23 memiliki tarif yang berbeda:
- 15% dari Bruto: Dividen, Bunga (kecuali simpanan koperasi), dan Royalti.
- 2% dari Bruto: Sewa selain tanah/bangunan, dan Jasa teknik, manajemen, konsultan, dll.
Pemahaman ini penting untuk kepatuhan perpajakan.