Mohon tunggu...
OKTAVIA INDRI YANI
OKTAVIA INDRI YANI Mohon Tunggu... Mahasiswa S2 Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55525110006 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Manajemen Perpajakan - Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

CPMK 2 : Diskursus Keadilan Ala Rawls, Berlin, dan Machan (Studi Kasus Janda Anak 3) PPh 21

2 Oktober 2025   02:01 Diperbarui: 2 Oktober 2025   02:01 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Metode Ne, perusahaan menanggung seluruh beban PPh 21 . Karyawan menerima gaji bersih penuh sesuai perjanjian awal. PPh 21 tidak lagi menjadi potongan gaji karyawan.

KeteranganNominalGaji Bruto KaryawanRp10.000.000PPh 21 Ditanggung PerusahaanRp218.750Take Home Pay (THP)Rp10.000.000 (Karyawan menerima gaji penuh)Beban PerusahaanRp10.218.750 (Gaji Rp10.000.000 + PPh 21 Rp218.750)

Keunggulan: THP karyawan maksimal. Kelemahan: Beban perusahaan lebih besar karena menalangi PPh 21 karyawan. Secara akuntansi, PPh 21 yang ditanggung perusahaan ini tidak dapat diakui sebagai biaya (non-deductible expense) dalam perhitungan PPh Badan perusahaan, kecuali jika diberikan dalam bentuk tunjangan yang di gross-up.

3. Gross-Up Method (Metode Tunjangan Pajak)

Metode Gross-Up adalah solusi yang umum digunakan untuk menyeimbangkan kepentinganperusahaan dan karyawan. Dalam metode ini, perusahaan memberikan tunjangan PPh 21 setara dengan pajak terutang , sehingga seolah-olah karyawan tetap menanggung pajak, namun telah menerima dana pajaknya dari perusahaan.

  • Tujuan utama metode ini adalah agar PPh 21 yang dibayarkan perusahaan dapat dicatat sebagai biaya tunjangan (deductible expense), sehingga mengurangi Pajak Penghasilan Badan perusahaan.
  • Dalam simulasi ini, tunjangan pajak yang diberikan adalah sebesar Rp218.750 (PPh 21 dasar). Namun, karena tunjangan ini menambah penghasilan bruto karyawan, perhitungan PPh 21 harus dilakukan ulang (re gross-up). 

KeteranganPerhitungan AwalPerhitungan Ulang (Re-Gross-Up)Gaji Bruto LamaRp10.000.000
Tunjangan Pajak+ Rp218.750
Penghasilan Bruto Baru SetahunRp122.625.000
PKP UlangRp122.625.000 - Rp67.500.000 = Rp55.125.000
PPh 21 Ulang SetahunRp55.125.000 5% = Rp2.756.250
PPh 21 Ulang Per BulanRp2.756.250 / 12 = Rp229.688
Take Home Pay (THP)Rp10.218.750 - Rp229.688 = Rp9.989.062Rp9.989.062Beban PerusahaanRp10.218.750Rp10.218.750

Note: Dalam kasus ini, Rp229.688 adalah PPh 21 final yang dibayar, dan Rp218.750 adalah Tunjangan Pajak yang diberikan. THP akhir akan sedikit di bawah Rp10.000.000 karena Tunjangan Pajak awal (Rp218.750) tidak sepenuhnya menutupi PPh 21 setelah di gross-up (Rp229.688). Keunggulan: Beban perusahaan (dalam bentuk tunjangan) dapat dibiayakan. THP karyawan hampir setara dengan gaji bersih.

Dokumen Pribadi, (2025)
Dokumen Pribadi, (2025)

Studi Kasus : Menghitung Gaji Bu Ani 

Kita akan menggunakan studi kasus Bu Ani, seorang karyawan lajang yang berstatus K/3 (janda dengan anak 3) dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp. 67.500.000 setahun. Gaji pokok bulanan Bu Ani adalah Rp. 10.000.000.

Dasar Perhitungan PPh 21

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun