Mohon tunggu...
OKTAVIA INDRI YANI
OKTAVIA INDRI YANI Mohon Tunggu... Mahasiswa S2 Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55525110006 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Manajemen Perpajakan - Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

CPMK 2 : Diskursus Keadilan Ala Rawls, Berlin, dan Machan (Studi Kasus Janda Anak 3) PPh 21

2 Oktober 2025   02:01 Diperbarui: 2 Oktober 2025   02:01 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prinsip Utama: Libertarian Justice (Keadilan Libertarian)

Inti dari pemikiran Machan adalah hak milik absolut ; setiap individu memiliki hak penuh atas tubuh, tenaga, dan propertinya. Dari perspektif ini, pajak dianggap sebagai bentuk paksaan atau perampasan.

Pandangan tentang PPh 21

PPh 21, atau pajak penghasilan secara umum, dianggap tidak adil sama sekali . Negara tidak memiliki hak moral untuk mengambil sebagian dari gaji yang merupakan hasil kerja keras individu. Individu memiliki hak untuk menggunakan seluruh gajinya untuk mencapai kebahagiaan dan keunggulannya sendiri ( ourishing ).

Implikasi Praktis

Konsekuensi logis dari pandangan ini adalah: Semua metode PPh 21 (Gross, Nett, Gross-Up) dianggap salah. Solusi yang diusulkan adalah menghapus PPh 21, sehingga gaji sepenuhnya menjadi milik pekerja. Pelayanan publik harus didanai secara sukarela atau melalui mekanisme pasar, bukan melalui pemaksaan pajak.

Dokumen Pribadi, (2025)
Dokumen Pribadi, (2025)

Tiga Metode Pajak Gaji (PPh Pasal 21): Mana yang Paling Adil di Indonesia?

Analisis Prinsip Keadilan Rawls, Berlin, dan Machan dalam Konteks Perpajakan Indonesia

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah komponen krusial dalam administrasi penggajian karyawan di Indonesia. Namun, di balik angka-angka tersebut, terdapat perdebatan filosofis yang mendalam mengenai keadilan. Bagaimana perusahaan memperlakukan beban pajak ini menentukan apakah ia sejalan dengan prinsip Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia (Sila ke-5 Pancasila) atau prinsip perlindungan bagi kaum lemah ( Rawlsian Justice ).

Terdapat tiga metode utama dalam perhitungan PPh Pasal 21, masing-masing membawa implikasi keadilan yang berbeda.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun