Mohon tunggu...
OKTAVIA INDRI YANI
OKTAVIA INDRI YANI Mohon Tunggu... Mahasiswa S2 Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55525110006 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Manajemen Perpajakan - Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

CPMK 2 : Diskursus Keadilan Ala Rawls, Berlin, dan Machan (Studi Kasus Janda Anak 3) PPh 21

2 Oktober 2025   02:01 Diperbarui: 2 Oktober 2025   02:01 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum masuk ke 3 metode, kita perlu menentukan dasar perhitungan PPh 21 terutang Bu Ani :

  • Gaji Setahun : Rp. 10.000.000-; 12 bulan = Rp. 120.000.000
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) : Penghasilan Neto Setahun -- PTKP = Rp. 120.000.000 -- Rp. 67.500.000 = Rp. 52.500.000
  • PPh 21 Terutang Setahun : (Lapisan 1 : 5% sampai Rp. 60 juta) = Rp. 52.500.000 x 5% = Rp. 2.625.000
  • PPh 21 Terutang Bulanan : Rp. 2.625.000 / 12 = Rp. 218.750

1. Gross Method (Metode Gaji Kotor)

Pada metode ini, gaji yang diberikan adalah gaji kotor yang berarti karyawan menanggung sendiri PPh 21 yang terutang.

KomponenPerhitunganHasil Gaji Bruto
Rp. 10.000.000Potongan PPh 21
(Rp. 218.750)Take Home Pay (THP) Bu AniRp. 10.000.000 -- Rp. 218.750Rp. 9.781.250Beban Perusahaan 
Rp. 10.000.000

Kesimpulan :

  • THP karyawan lebih kecil karena dipotong pajak.
  • Beban perusahaan hanya sebesar gaji pokok

2. Nett Method (Metode Gaji Bersih)

Pada metode ini, perusahaan menanggung penuh PPh 21 karyawan. Karyawan menerima gaji bersih (full) tanpa potongan pajak.

KomponenPerhitunganHasil THP Bu Ani (Full)
Rp. 10.000.000Potongan PPh 21(Ditanggung perusahaan)Rp. 218.750Beban Perusahaan Rp. 10.000.000 + Rp. 218.750Rp. 10. 218.750

Kesimpulan :

  • THP karyawan utuh sebesar gaji pokok.
  • Beban perusahaan ini tidak bisa menjadi pengurang penghasilan bruto karyawan dan tidaj dapat dibiayakan oleh perusahaan.

3. Gross-Up Method (Metode Tunjangan Pajak)

Pada metode ini, perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan sebesar PPh 21 terutang. Tujuan utamanya adalah memastikan karyawan menerima THP yang mendekati gaji pokok, sekaligus membuat PPh 21 yang ditanggung dapat dibiayakan (dianggap beban perusahaan).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun