Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang fasilitas tax holiday hingga 31 Desember 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PMK No. 130/PMK.010/2020 sebagai bagian dari strategi untuk menarik lebih banyak investasi ke dalam negeri di tengah penerapan pajak minimum global.
Apa itu Tax Holiday?
Tax holiday adalah fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi perusahaan yang melakukan investasi di sektor-sektor tertentu yang dianggap strategis oleh pemerintah. Dengan adanya tax holiday, perusahaan dapat menikmati pembebasan pajak dalam jangka waktu tertentu, tergantung pada besaran investasi yang ditanamkan.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong investasi dan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Investasi dan Hilirisasi yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, mengumumkan perpanjangan tax holiday setelah rapat koordinasi dengan Kemenko Perekonomian di Jakarta pada Minggu (3/11/2024). Dalam kesempatan tersebut, Rosan menyoroti peran penting tax holiday dalam menarik investasi asing yang substansial ke Indonesia.
“Tax holiday memiliki peran sangat penting dan proporsinya besar terhadap investasi yang masuk, yakni di atas 25 persen. Selain itu, adanya Global Minimum Tax (GMT) dengan tarif 15 persen yang diberlakukan di banyak negara juga menjadi pertimbangan untuk perpanjangan ini,” ujar Rosan.
Rosan mengungkapkan bahwa lebih dari 100 negara telah mengadopsi kebijakan pajak minimum global sebesar 15 persen. Jika Indonesia tidak mengenakan pajak ini kepada perusahaan asing, maka negara asal perusahaan tersebut yang akan menarik pajaknya. Oleh karena itu, Indonesia perlu menyesuaikan kebijakan insentif pajaknya agar tetap menarik dan kompetitif bagi investor asing.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan pajak minimum global hanya diterapkan pada perusahaan asing, sementara perusahaan dalam negeri masih berhak mengajukan insentif tax holiday yang diperpanjang hingga akhir 2025. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan investasi baik dari dalam maupun luar negeri dapat terus berkembang di berbagai sektor ekonomi.
Alasan Perpanjangan Tax Holiday
Perpanjangan fasilitas ini didasari oleh beberapa pertimbangan utama, antara lain:
1. Daya Saing Investasi
Dengan meningkatnya persaingan investasi global dan penerapan pajak minimum global sebesar 15% bagi perusahaan multinasional, tax holiday menjadi instrumen penting untuk tetap menarik investasi asing langsung (FDI) ke Indonesia.