Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Migrasi ke Siaran TV Digital, TV Analog Tidak Perlu Khawatir: Berikut Cara Akses Siaran Digital dengan TV Analog

26 Maret 2022   21:12 Diperbarui: 29 Maret 2022   15:43 956
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi digitalisasi, Kompas.com

STB merupakan alat bantu tambahan yang disematkan ke TV analog, supaya bisa menangkap siaran TV berbasis digital.

Harus dipahami, tv digital tidak sama dengan layanan streaming yang memakai jasa internet atau pun tv kabel.

Siaran televisi digital merupakan siaran televisi teresterial yang biasa dilihat sehari-hari, hanya saja menggunakan frekuensi digital, bukan lagi analog, seperti yang masih berlangsung saat ini.

Akan tetapi untuk bisa menonton siaran TV digital, masyarakat perlu memastikan terlebih dulu bahwa daerahnya sudah terdapat siaran TV digital.

Sama seperti TV analog, masyarakat juga membutuhkan antena UHF untuk menangkap sinyal. Letak antena dapat berada di luar rumah, maupun di dalam rumah. Yang terpenting, masyarakat harus memastikan bahwa TV di rumah sudah dilengkapi dengan penerima sinyal DVB-T2.

Nah, berikut ini adalah beberapa cara untuk memastikan bahwa tv analog kita sudah berimigrasi ke siaran digital.

Pertama lihat stiker yang tertera di perangkat televisi. Jika sudah mendukung akan tertera stiker di antaranya bertuliskan Siap Digital, Mendukung Siaran Digital.

Jika televisi analog maka tidak tertera stiker tersebut. Atau jika kita membeli tv baru dapat menanyakan langsung kepada pelayan toko.

Kedua, cobalah cek spesifikasi TV secara manual dengan cara cek spesifikasi di produk tersebut, cek di brosur, dan menghubungi toko atau pelayanan pelanggan di produk tersebut

Ketiga, memastikan lewat siaran televisi apakah memiliki sumber siaran digital DVBT2. Jika terdapat menu pilihan digital maka kita tinggal saja melakukan scane secara otomatis atau manual.

Keempat, dapat dicek langsung melalui laman resmi Kominfo, yaitu https://siarandigital.kominfo.go.id/.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun