Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Menyoal Wacana Penundaan Pemilu 2024, Apakah Perlu Bongkar Pasang Konstitusi?

8 Maret 2022   11:00 Diperbarui: 9 Maret 2022   05:06 1042
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Suasana gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009). (Foto: KOMPAS/PRIYOMBODO)

Survei Litbang Kompas misalnya menemukan bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Presiden mencapai 73,9 %. Selain kinerja presiden, masyarakat juga puas terhadap cara penanganan pemerintah terhadap covid-19 yang dinilai cukup berhasil.

Dalam sebuah pemberitaan disebutkan bahwa usulan penundaan pemilu ini juga berangkat dari masukan dari berbagai pihak yang mengatakan, pemilu bukanlah sesuatu yang urgen saat ini. 

Sebab, keadaan ekonomi nasional belum stabil akibat terdampak pandemi covid-19. Apalagi sumber berita itu menyebutkan anggaran pemilu serentak ini pun sangat membengkak.

Apa Tanggapan Presiden?

Ketika dimintai tanggapan mengenai usulan penundaan Pemilu 2024, Presiden mengatakan bahwa beliau akan tunduk dan patuh pada konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar 1945. 

Meski demikian, Jokowi menyatakan, wacana penundaan pemilu tidak bisa dilarang. Sebab baginya itu adalah bagian dari demokrasi.

Jawaban presiden ini menimbulkan kesan ketidaktegasan dalam menaggapi wacana tersebut. Menurut pengamat politik dari Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam, lambat dan tidak tegasnya respon Jokowi terkait wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden memunculkan kesan permisif terhadap pergerakan operasi politik ini.

Presiden terkesan seolah-olah memberikan restu politik terkait wacana tersebut. Menurutnya, presiden sedang melakukan strategi testing the water. Strategi ini menurutnya diambil sambil menunggu reaksi publik apakah menerima atau menolak wacana ini.

Meski demikian, apa yang disampaikan presiden ada benarnya juga. Di negara demokrasi orang boleh bebas berpendapat. Asalkan pendapatnya itu dapat dipertanggungjawabkan. Sesimpel itu pemikiran orang nomor satu negeri ini.

Tetapi hanya lantaran jawaban ini, sejumlah besar tokoh politik menilai presiden tidak tegas. Sejalan dengan Ahmad Khoirul Umam , mereka menilai presiden sedang memberikan lampau hijau bagi wacana ini untuk menjadi diskursus publik yang barangkali bisa berdampak pada perubahan konstitusi untuk melanggengkan kekuasaannya.  

Sementara itu, menurut para pakar hukum tata negara, penundaan pemilu disinyalir akan mengakibatkan  lahirnya pemerintahan illegal. Tetapi pertanyaan lanjutnya, bukanlah sesuatu yang illegal dapat menjadi legal bila dibuat pendasarannya, misalnya mengamandemen UUD 1945?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun