Mohon tunggu...
Okto Klau
Okto Klau Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis lepas

Menulis adalah mengabadikan pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menakar Program JHT dan JP dari BPJS Ketanagakerjaan di Balik Penolakan Permenaker No 2 Tahun 2022 Dari Para Pekerja

17 Februari 2022   15:53 Diperbarui: 21 Februari 2022   11:20 471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Menaker Ida Fauziyah yang sahkan aturan JHT cair di usia 56 tahun. Tangkapan layar: instagram.com/@idafauziyahnu (Via beritadiy.com)

Sementara itu dalam PP No. 60 Tahun 2015 tentang perubahan atas PP No. 46 Tahun 2015, manfaat JHT bisa juga diterima atau dibayarkan kepada peserta yang mengundurkan diri dari sebuah perusahan, peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Penjelasan di atas menegaskan bahwa JHT Ketenagakerjaan memang beda dengan jaminan pensiun. Walaupun namanya jaminan hari tua tetapi tidak lantas orang harus tua dulu atau mencapai usia pensiun baru bisa menerima dana ini. 

Dana JHT bisa dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan dengan kondisi-kondisi sesuai dengan UU No. 60 Tahun 2015.

Sedangkan dana pensiun memang sesuai dengan peruntukannya, dibayar ketika seorang telah pensiun dengan ketentuan usia pensiun seperti diatur dalam  UU.

Hadirnya Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 merupakan negasi langsung terhadap PP No. 60 dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Dengan demikian kedua aturan ini secara an sich batal.

Mendapat banyak kritik tidak membuat Menaker Ida Fauziyah bergeming. Ia mengatakan bahwa JHT memang dimaksudkan untuk jangka panjang  demi menyiapkan para pekerja di usia yang tidak produktif  atau dalam masa tua. Jadi memang harus menunggu usia 56 tahun baru bisa dicairkan.


Pertanyaan masih sama seperti yang telah saya kemukakan di atas, bagaimana kalau peserta pensiun dini atau ternyata ada PHK dari perusahan. Apakah harus menunggu usia 56 tahu dulu untuk mencairkan dana tersebut.

Memang Program JHT bertujuan untuk mempersiapkan para pekerja di hari tuanya agar di saat sudah tidak bekerja lagi mereka masih bisa melanjutkan kehidupannya dengan baik, tapi ada beberapa kondisi seperti yang diuraikan di atas yang harus menjadi pertimbangan Ibu Menteri dan Pak Presiden.

Tidak seperti Program JHT, Program  JP bisa diterima setiap bulan dalam bentuk uang tunai. Peserta dapat menerimanya setelah pensiun sampai ia meninggal. 

Begitu pula kalau pensiun cacat, peserta menerimanya setiap bulan hingga meninggal. Sedangkan pensiun duda/janda, diterima duda/janda ahli waris sampai meninggal. Anak ahli waris peserta akan menerima jaminan ini hingga usia 23 tahun. Ini diatur dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 41.

Setiap peserta atau ahli warisnya berhak mendapatkan pembayaran uang pensiun berkala setiap bulan setelah memenuhi masa iuran 15 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun