Mohon tunggu...
Odilia Lintang Pratidina
Odilia Lintang Pratidina Mohon Tunggu... Freelancer - Outbound & Training Facilitator

Lulusan fakultas psikologi yang berkecimpung dalam dunia pelatihan dan pengembangan SDM

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Ben Aset Ora Asat (Ekonomi Kreatif dari Sudut Pandang Manusianya)

24 Februari 2023   21:21 Diperbarui: 25 Februari 2023   07:21 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Indonesia mengenal istilah ekonomi kreatif mulai masa kepemimpinan Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, lalu dilanjutkan dan dikembangkan hingga sekarang dalam masa kepemipinan Bapak Presiden Joko Widodo. Dilansir dari laman web https://kemenperin.go.id, pada tahun 2012, data perkembangan ekonomi kreatif menunjukkan bahwa sektor ini mempunyai kontribusi yang positif dan tidak kalah jika dibandingkan dengan sektor lain. 

Ekonomi kreatif menempati posisi ke-7 dari 10 sektor ekonomi nasional dengan kontribusi terhadap Product Domestic Bruto (PDB) sebesar 6,9 % atau setara dengan Rp573,89 triliun. Dalam hal penyerapan tenaga kerja, ekonomi kreatif menempati posisi ke-4 dari 10 sektor ekonomi dengan jumlah penyerapan tenaga kerja sebanyak 11.799.568 orang atau setara dengan 10,65% pada angkatan kerja nasional.

Terdapat 16 subsektor ekonomi kreatif yang ditetapkan oleh Badan ekonomi kreatif, antara lain aplikasi dan pengembangan game, arsitektur dan desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fesyen, film, animasi video, fotografi, kriya (kerajinan tangan), kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni‎ rupa, televisi dan radio.

Dengan berbagai pilihan subsektor yang ada dan berkaca dari rekam jejak yang dihasilkan bidang ekonomi kreatif pada kemajuan perekonomian Indonesia, Badan ekonomi kreatif optimis mempunyai visi membangun Indonesia menjadi salah satu kekuatan ekonomi dunia dalam ekonomi kreatif pada 2030. Untuk mencapai visi tersebut, Badan ekonomi kreatif merancang enam misi besar, yaitu:

1. Menyatukan seluruh aset dan potensi kreatif Indonesia untuk mencapai ekonomi kreatif yang mandiri.

2. Menciptakan iklim yang kondusif bagi pengembangan industri kreatif.

3. Mendorong inovasi di bidang kreatif yang memiliki nilai tambah dan daya saing di dunia internasional.

4. Membuka wawasan dan apresiasi masyarakat terhadap segala aspek yang berhubungan dengan ekonomi kreatif.

5. Membangun kesadaran dan apresiasi terhadap hak kekayaan intelektual, termasuk perlindungan hukum terhadap hak cipta

6. Merancang dan melaksanakan strategi yang spesifik untuk menempatkan Indonesia dalam peta ekonomi kreatif dunia

Sesuai dengan teori difusi inovasi yang disampaikan Rogers (2003) disebutkan bahwa teori difusi menjelaskan konsep baru sebagai inovasi. Inovasi adalah ide, praktik, atau objek yang ada dianggap baru oleh manusia lain (unit adopsi). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun