Mohon tunggu...
Octhavia Kirana
Octhavia Kirana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Gugatan Partai Berkarya dan Partai Prima

6 April 2023   12:42 Diperbarui: 6 April 2023   12:48 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Octhavia Kirana Nuril Layli

205102030001

HTN 4

Mari kita analisis gugatan yang diajukan kepada PN Jakarta Pusat tentang gugatan melawan hukum dari Partai Prima dan Partai Berkarya yang merasa dirugikan dalam sebuah verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU dan alasan penolakan penundaan pemilu sebagai bagian dari menjaga sebuah demokrasi dan konstitusi Indonesia.

Sebelumnya partai prima telah mengajukan gugatan, akan tetapi hasil akhir putusan tetap dimenangkan oleh KPU, yang mana hasil akhirmya adalah partai prima tetap tidak diikut sertakan dalam pemilu dan tidak ada penundaan akan berlangsungan pemilu ditahun 2024.

Kemarin (4/4/2024) Partai Berkarya juga ikut mengajukan gugatannya ke PN Jakpus, yang mana isi gugatan atau petitum sama dengan yang diajukan oleh partai prima sebelumnya.

Penyebab dari ketidaklolosnya partai berkarya untuk menjadi peserta dalam pemilu 2024, Berkarya tidak memenuhi persyaratan administrasi yang diminta oleh KPU RI.

Dalam menanggapi hal ini, KPU telah siap dan akan belajar dari pengalaman ketika melawan gugatan Partai Prima di PN Jakpus. Afif (ketua devisi hukum dan pengawasan KPU)  mengatakan pihaknya akan mempersiapkan segala hal untuk melawan gugatan tersebut. Dan meskipun ada banyak gugatan, semua itu tidak akan menggangu pemilu dilaksanakan pada pada tahun 2024.

Yang pertama akan kita analisis yaitu tentang isi dari gugatan tersebut, yang mana gugatan yang diajukan oleh Partai Prima dan Partai Berkarya yaitu gugatan perdata  tentang gugatan PMB biasa, bagaimana bisa gugatan yang bersifat hukum privat tetapi isi gugatan atau petitum dan putusannya bisa merubah atau mempengaruhi tata kelola pemilu, yang mana hal tersebut bersifat public. Jika hal itu murni perkata perdata maka yang bersengketa hanyalah Partai Prima dan Partai Berkarya dengan KPU sebagai para pihak, putusan tidak berlaku umum dan mengikat pihak-pihak yang tidak bersengketa. Maka dapat disimpulkan jikalau benar KPU melakukan PHM maka sebenarnya yang patut dipertimbangkan pemulihan hak-hak dari Partai Prima dan Partai Berkarya, bukan malah mencampuri tentang penundaan pemilu.

Yang Kedua, upaya penundaan pelaksanaan pemilu 2024 sangat tidak sejalan dengan prinsip demokrasi konstitusional Indonesia, Pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih wakil dan pemimpinnya secara berkala, pemilu juga merupakan kudeta yang paling konstitusional.  Selain ada asas Luberjurdil, ada pula asas yang terdapat pada pemilu yaitu asas periodik (setiap 5 tahun sekali) yang berarti pemilu dilakukan secara berkala 5 tahun sekali.

Yang terakhir yaitu, jika secara yuridis dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang penundaan pemilu hanya terdapat 2 istilah. 1) Pemilu Lanjutan yaitu dalam hal terdapat suatu kondisi diluar kekuasaan maupun kondisi terpaksa, yang menyebabkan sebagian tahapan tidak dapat dilaksanakan. 2) Pemilu Susulan yaitu dalam hal terdapat suatu gangguan dalam seluruh tahapan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun