Mohon tunggu...
Moh. Robith Kholili
Moh. Robith Kholili Mohon Tunggu... Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. NIM: 24107030093

suka mengaji dan tidak ramah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Covid -19 Mulai Mengintai? Ini Isi Surat Edaran Kemenkes dan Kenapa Kita Harus Waspada

4 Juni 2025   02:00 Diperbarui: 4 Juni 2025   01:53 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: IG @folkative

Setelah lebih dari dua tahun pandemi melanda dunia, banyak dari kita berharap COVID-19 tinggal sejarah. Namun, seperti luka yang belum sembuh sepenuhnya, virus ini kembali menunjukkan tanda-tanda peningkatan. Terbaru, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SR.03.01/C/1422/2025 pada 23 Mei 2025. Isinya cukup jelas waspada, COVID-19 belum benar-benar pergi.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan, rumah sakit, fasilitas kesehatan, serta unit karantina kesehatan di seluruh Indonesia. Mengapa Kemenkes merasa perlu mengeluarkan imbauan ini sekarang? Apa saja yang perlu kita lakukan sebagai masyarakat? Dan, apakah kita harus panik?

Mari kita bahas satu per satu.

Kenapa Kemenkes Mengeluarkan Surat Edaran? Meskipun kondisi pandemi telah mereda secara global, data terbaru menunjukkan adanya tren peningkatan kasus COVID-19 di beberapa negara Asia Tenggara, termasuk Thailand, Malaysia, dan Singapura. Di negara-negara tersebut, sejumlah varian baru mulai menyebar, seperti varian XEC dan JN.1 di Thailand, serta LF.7 dan NB.1.8 di Singapura. Malaysia juga melaporkan varian XEC yang merupakan turunan dari JN.1.

Varian-varian ini masih berada dalam keluarga besar Omicron, tetapi memiliki mutasi tambahan yang diduga membuatnya lebih cepat menyebar.

Indonesia sendiri tidak luput dari tren ini. Pada minggu ke-22 tahun 2025 (25--31 Mei), tercatat 7 kasus baru COVID-19 dengan tingkat positivity rate sebesar 2,05%. Meskipun angka ini tergolong rendah, Kemenkes mengambil langkah preventif agar tidak terjadi lonjakan mendadak seperti yang pernah kita alami di masa lalu.

Apa Isi Instruksi dalam Surat Edaran, Isi surat edaran Kemenkes menekankan pentingnya langkah-langkah preventif dan kesiapsiagaan di semua lini. Salah satu poin utama adalah imbauan agar seluruh dinas kesehatan di Indonesia secara aktif memantau perkembangan kasus COVID-19, baik di tingkat nasional maupun internasional. Informasi tersebut harus diakses melalui kanal resmi seperti situs Kemenkes dan WHO.

Kemenkes juga meminta agar semua tenaga kesehatan, terutama yang bertugas di pintu-pintu masuk negara seperti bandara dan pelabuhan, telah melengkapi vaksinasi mereka, termasuk dosis booster. Ini penting untuk memastikan mereka tetap terlindungi saat menghadapi potensi paparan varian baru.

Selain itu, semua fasilitas kesehatan diminta memperkuat surveilans terhadap kasus ILI (Influenza Like Illness) dan SARI (Severe Acute Respiratory Infection). Hal ini bertujuan untuk menangkap indikasi penyebaran COVID-19 sejak dini.

Surat edaran juga mendorong deteksi aktif dan pasif di seluruh puskesmas dan rumah sakit, baik melalui pemeriksaan RDT-Ag COVID-19 maupun RT-PCR. Jika ditemukan kasus positif, pelacakan kontak erat harus segera dilakukan.

Imbauan kepada Masyarakat Belajar dari Masa Lalu, Kemenkes juga mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah. Meskipun saat ini situasi terasa aman dan aktivitas telah kembali normal, bukan berarti kita boleh melepaskan semua kewaspadaan. Masyarakat diminta untuk kembali menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker di ruang tertutup atau saat sakit, mencuci tangan dengan sabun secara rutin, dan menjaga jarak saat berada di kerumunan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun