Mohon tunggu...
Obie Modar
Obie Modar Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Memperjelas Kejelasan Hukum tentang Modal

18 Oktober 2018   08:29 Diperbarui: 18 Oktober 2018   08:36 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Secara bahasa (arab) modal disebut al-amal, atau al-amwal. Secara harfiah, al-mal (harta) adalah sesuatu yang engkau punya. Pengertian modal dalam dalam konsep ekonomi islam berarti semua harta yang bernilai dalam pandangan syar'I dimana aktivitas manusia ikut berperan  dalam usaha produksinya dengan tujuan pengembangan.

Artinya: Dari Amr bin Syu'aib dari Bapaknya dari kakeknya ia berkata, "Rosulullah SAW bersabda: "Tidak menjual sesuatu yang tidak engkau miliki, dan tidak boleh ambil keuntungan pada sesuatu yang belum jelas ada jaminan (kejelasan hukumnya)."(HR. Ibnu Majah)

Hadits di atas menjelaskan bahwa dalam jual beli kita tidak di perbolehkan menjajakam atau mempromosikan apa yang belum dalam kepemilikan kita maksudnya bukan punya kitaseperti halnya kita menyewa barang lalu barang itu kita jual,. Dalam hal ini sudah jelas bahwa menjual sesuatu yang kita miliki secara utuh atau hanya kita menyewa.

Dalam contoh lain misalnya kita menjajakan atau menjual belikan barang temuan yang belum genap satu tahun kita temui, dalam hukum barang tersebut kita dapat memilikinya apabila mencapai satu tahun dengan syarat kita telah memberitahukan kepada lingkungan. Dan kita tidak boleh semena-mena dalam hal kepemilikan barang.

Selain itu hadits di atas menjelaskan hukum bagi jual beli yang masih ragu-ragu atau tidak jelas hukumnya. Jual beli tersebut tidak diperbolehkan sebab merugikan satu pihak diantara pihak lain. Barang yang ditawarkan atau di promosikan tidak jelas maka dapat dikatakan menebak dengan akal pikiran yang terbatas. 

Misalnya kita memperdagangkan buah-buahaan yang masih belum panen, jika panen tersebut berhasil maka yang diuntungkan pastilah pembeli yang mendapatkan buah-buahan secara murah dan penjual merugi karena tidak mendapat untung dari hasil panen tersebut. Selain itu ada juga kasus semisal kita membeli anak hewan yang masih dalam kandungan dalam hal tersebut tidaklah masuk akal karena kita tidak dapat melihat anak hewan tersebut apakah cacat atau tidak.

Lantas apa hubungan hadist tersebut dengan modal? Iya, kita mengetahui bahwa modal adalah segala sesuatu baik itu barang berharga ataupun tidak berharga. Pada hadist diatas kita mengetahui larangan dalam mencari modal tidak boleh merugikan satu sama lain. 

Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa tidak diperbolehkan untuk menggunakan modal yang bukan milik kita dan juga tidak diperbolehkan memperjual belikan yang tidak jelas. 

Dalam syari'at islam jual beli tidak jelas atau gharar itu terlarang dengan dasar sabda Rasulullah SAW dalam hadist Abu Hurairah yang berbunyi: Rasulullah SAW melarang jual beli Al- Hashah dan jaul beli gharar. Hadist diatas juga sudah jelas melarang bagaimana ketidak jelasan dalam melakukan transaksi apapun yang dapat meugikan siapapun.

Dalam islam kita diwajibkan untuk saling jujur dan terbuka dalam melakukan transaksi jual beli atau berdagang. Mengapa demikian? Karena jika kita melakukan transaksi tersebut maka kita mendapatkan hasil baik bagi penjual maupun pembeli. 

Meskipun kita hanya mendapatkan untung yang sedikit, kita dapat memutar ulang untung tersebut menjadi investasi yang lebih besar. Mengingat manusia mahluk yang memiliki hawa nafsu yang akhirnya aturan yang harus ada dan diterapkan agar  hawa nafsu manusia tidak mengakibbatkan ketidak adilan dalam jual beli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun