Mohon tunggu...
Dewi Arifyana
Dewi Arifyana Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Farmasis Menuju Indonesia Sehat 2025

12 Januari 2018   21:27 Diperbarui: 12 Januari 2018   21:36 1601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

3. Simpan

Maksudnya adalah simpan obat sesuai perintah yang tertera dalam kemasan. Hal ini dilakukan agar obat tidak gampang rusak. Obat juga harus dijauhkan dari anak-anak agar tidak dijadikan sebagai mainan karena bisa jadi obat tersebut berbahaya bagi mereka. Sebaiknya di simpan dikotak atau lemari atau kadang ada beberapa obat yang harus disimpan di dalam kulkas.

4. Buang

Maksudnya adalah membuang obat tidak sembarangan membuang. Obat yang dibuang harus benar-benar sudah tidak dapat digunakan lagi seperti kadaluwarsa atau sudah rusak agar jika dibuang obat tersebut tidak digunakan untuk hal-hal lain yang bisa saja membahayakan. Pada saat ingin membuang obat sebaiknya bentuknya sudah tidak berbentuk lagi. 

Pembuangan dilakukan dengan memakai masker agar tidak tercium bau-bau yang kurang sedap dan kemudian hancurkan. Setelah itu, buang ditempat yang benar. Tapi, beberapa untuk obat-obat khusus seperti obat kanker. Obat tersebut akan dihancurkan menggunakan alat khusus yaitu incenerator.

Adapun masalah lain tentang Farmasis di Indonesia. Pertama, Farmasis di negara berkembang masih sangat kurang dimanfaatkan sedangkan Farmasis di negara maju sangat diakui berperan penting sebagai penyedia layanan masyarakat. 

Menurut (Menkes, 2004), Indonesia telah bekerja sama dengan Direktorat Jendral Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Ditjen Yanfar dan Alkes), Departemen Kesehatan RI dengan organisasi profesi Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia (ISFI) dan kemudian menyusun Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek yang bertujuan menyediakan pedoman praktik dan melindungi masyarakat dari pelayanan Farmasis yang tidak profesional. 

Kedua, ketidakberhasilannya implementasi beberapa peraturan yang beberapa diantaranya sangat sulit dilakukan di Indonesia. 

Hal ini juga dapat menyebabkan kegagalan dalam penyelenggaraan layanan kefarmasian yang aman dan bermutu dan lebih parahnya lagi dapat mengakibatkan hilangnya masa depan Farmasis di Indonesia. 

Untuk pencegahan hal itu harus dibutuhkan strategi yang baik dan benar yaitu melakukan pembinaan dsn pengawasan secara sistematis dan bertahap yang terkhusus pada masyarakat pengguna obat. Hal ini juga dilakukan dengan manfaat agar dapat terselenggaranya praktik Farmasis yang aman, bermutu dan terjangkau dan juga memberi jalan bagi Farmasis untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

Seorang Farmasis juga tidak bisa dengan seenaknya langsung membuka sebuah apotek, seorang Farmasis harus mengikuti peraturan yang berdasarkan Permenkes RI No. 992/Menkes/Per/X/1993 yaitu :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun