Mohon tunggu...
nusi rohmawatii
nusi rohmawatii Mohon Tunggu... UIN Raden Intan Lampung

Hobi Memasak

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hak dan Kewajiban Warga Negara Di Tengah Krisis Moral Publik

12 Oktober 2025   12:53 Diperbarui: 12 Oktober 2025   12:06 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar share.google MNB8aTC8fFnyOEOHwI

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia kehilangan arah karena banyaknya berita tentang korupsi, kekerasan di media sosial, hingga penyalahgunaan kekuasaan hampir setiap hari menjadi konsumsi publik. Di sisi lain, masyarakat semakin menuntut hak-hak atas keadilan, kesejahteraan, dan kebebasan. Namun, di tengah banyaknya tuntutan itu, kesadaran untuk menunaikan kewajiban sebagai warga negara tampak semakin memudar. Fenomena ini menunjukkan adanya kondisi ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban, yang mencerminkan krisis moral publik di tengah kehidupan masyarakat.

Menjadi warga negara bukan hanya soal menuntut hak, tetapi juga menjalankan kewajiban dengan penuh tanggung jawab. Dalam nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan sila kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, terdapat pesan moral bahwa hak dan kewajiban harus berjalan seimbang. Hak tanpa kewajiban akan menumbuhkan egoisme sosial, sementara kewajiban tanpa perlindungan hak akan melahirkan ketidakadilan.

Krisis moral publik yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa keseimbangan itu mulai pudar. Banyak individu merasa berhak atas pelayanan publik namun, terhadap kewajiban seperti disiplin, kejujuran, dan kepatuhan terhadap hukum. Tidak sedikit pula pejabat publik yang menuntut penghormatan, tetapi lupa bahwa integritas dan transparansi adalah bagian dari tanggung jawab jabatan.

Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun terakhir menunjukkan bahwa kasus korupsi masih meningkat, sementara tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik terus menurun. Ini bukan semata persoalan hukum, tetapi cerminan dari lemahnya moral publik. Ketika kewajiban dijalankan sekedar formalitas, dan hak dijadikan sebagai alat kepentingan pribadi, maka nilai keadilan sosial kehilangan maknanya.

Untuk mengembalikan keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara, diperlukan langkah nyata. Pemerintah perlu memperkuat pendidikan karakter dan etika publik melalui kurikulum. Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan harus mengajarkan praktik nyata: bagaimana menjadi warga negara yang jujur, toleransi, dan bertanggung jawab di media sosial.

Selain itu, para pemimpin harus memberi keteladan moral. Ketika pejabat menolak gratifikasi, masyarakat menegur tanpa mencaci, dan generasi muda memilih menyebar informasi benar daripada sensasi palsu, di sanalah kewarganegaraan sejati menemukan maknanya. Media massa dan lembaga pendidikan juga memiliki peran penting dalam memperkuat literasi moral, agar warga mampu memilah informasi dan bertindak dengan kesadaran etis.

Krisis moral publik bukan hanya soal perilaku sekumpulan orang, melainkan dari budaya kewarganegaraan yang melemah. Kita tidak bisa terus menuntut negara adil tanpa menjadi warga yang jujur. Hak dan kewajiban adalah dua sisi mata yang tidak bisa dipisahkan. Bila salah satunya diabaikan, negara hanya akan menjadi area kepentingan, bukan rumah kebangsaan. Karena itu, sudah saatnya kita menegakkan kembali nilai dasar Pancasila kejujuran, tanggung jawab, dan gotong royong sebagai pedoman hidup bermasyarakat. Sebab itu, bangsa yang bermoral kuat tidak lahir dari hukum yang keras, melainkan dari warganya yang sadar akan kewajiban sebelum menuntut hak.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun