Mohon tunggu...
Nur Wahid
Nur Wahid Mohon Tunggu... Profesi : pelajar. jabatan: Kabid PTKP HMI.instansi : UCY

Hobi : sepak bola Kepribadian: orang yang penyayang Konten vaforit: rembuk pemuda

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kabar baik dari KAMENAG Naikan Tunjangan Guru PAI menjadi Rp 500 Ribu

11 Juli 2025   20:18 Diperbarui: 11 Juli 2025   20:18 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Guru Pendidikan Agama Islam penerima tunjangan adalah yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 

Mentri agama Nasrudin Umar menaikkan tunjangan profesi guru Pendidikan Agama Islam sebesar Rp 500 ribu. Kenaikan ini berlaku untuk guru non Aparatur Sipil Negara yang belum melakukan penyetaraan jabatan.

Dengan kenaikan ini, tunjangan guru PAI yang sebelumnya Rp 1,5 juta akan naik menjadi Rp 2 juta per bulan. "Pemerintah juga akan membayarkan sebagian kekurangan sebesar Rp 500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025," ujar Imam Besar Masjid Istiqlal, Jakarta ini dalam keterangan resmi Kemeng, Jumat, 11 Juli 2025.

kabar baik ini di sampaikan dari Kementerian Agama untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menandatangani regulasi baru yang memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN yang belum inpassing.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

Guru PAI yang menerima tunjangan profesi ini adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM), termasuk pemenuhan melalui pelatihan tuntas baca al-Qur'an (TBQ) yang pengakuannya maksimal 6 JTM. "Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis," ujar M. Munir.

Nasaruddin menyampaikan bahwa aturan tersebut telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan kementerian terkait lainnya, hingga akhirnya disahkan melalui PMA dan KMA.

"Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru," ujar Nasaruddin.

Suyitno meminta agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, segera dilakukan dan diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA dan petunjuk teknis yang berlaku.

"Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini, karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya," ujar Suyitno.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun